17 April 2009

AL-MASAIL: TANYA JAWAB AGAMA - JILID 1 (DARI 2)



PENGANTAR PENERJEMAH vii
DAFTAR ISI xi
CATATAN DAN PERMOHONAN MAAF 1
PENGANTAR PENERBIT 2
MUQADDIMAH PENULIS 4
Maklumat 22
UCAPAN TERIMA KASIH 23
PENJELASAN DAKWAH 24

ATH-THAHARAH (BERSUCI) 43
Pertanyaan ke-1:
Apakah melafazhkan niat termasuk amalan bid’ah? Sementara melafazhkan niat secara samar tercantum di kitab al-Umm karya Imam asy-Syafi’i! Kiranya Anda dapat menjelaskan kepada kami permasalahan ini. Semoga Allah selalu memberkahi Anda. 43

Pertanyaan ke-2:
Bagaimana tata cara berwudhu` yang benar? Dan apa bacaan yang disyari’atkan ketika selesai berwudhu`? Apakah ucapan sebagian orang, “Allaahumma bayyidh wajhii yauma tabyadhdhul wujuuh,” dan juga ucapan mereka, “Allaahumma a’thinii kitaabii biyamiinii farhan masruuran,” dan ucapan-ucapan selainnya, shahih atau tidak? 45

Pertanyaan ke-3:
Bolehkah kami berwudhu` dengan air kolam yang warnanya telah berubah menjadi hijau? 50

Pertanyaan ke-4:
Apakah darah mimisan dapat membatalkan wudhu`? 51

Pertanyaan ke-5:
Apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu`, baik wanita tersebut bukan mahramnya, isterinya sendiri atau wanita lainnya? Dan apa yang dimaksud dengan ‘menyentuh’? 51

Pertanyaan ke-6:
Memperhatikan bahwa sebagian pecandu al-qaat, ketika buang air, cairan dari (al-qaat itu) keluar darinya ketika buang air atau setelahnya, maka apakah dia wajib mandi? 54

Pertanyaan ke-7:
Sampaikanlah fatwa Anda kepada kami—semoga Anda memperoleh pahala—apakah (memakan) daging unta membatalkan wudhu`? 54


SHALAT 59
Pertanyaan ke-8:
Apa hukum orang yang meremeh kan shalat fardhu? 59

Pertanyaan ke-9:
Seorang yang mendirikan seluruh shalat fardhu, hanya saja mengakhirkan pengerjaan shalat Shubuh, apakah shalat yang ia tunaikan sah? Dan apa nasehat Anda baginya? 65

Pertanyaan ke-10:
Apakah seseorang yang meninggalkan shalat dapat dikategorikan sebagai orang kafir? 67

Pertanyaan ke-11:
Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap seseorang yang meninggalkan shalat? 68

Pertanyaan ke-12:
Apa hukum bagi seseorang yang menunda pengerjaan shalat dari waktunya ditinjau dari diterima dan ditolaknya ibadah shalat orang tersebut? 71

Pertanyaan ke-13:
Ucapan mu`adzdzin setelah adzan secara langsung, “Innallaaha wa Malaa`ikatahu yushalluuna ‘alan nabiyyi, yaa ayyahulladziina aamanu shalluu alaihi wa sallimuu taslimaa,” adakah bacaan ini memiliki dasar dari syari’at? Jika ia tidak memiliki dasar, bagaimana hukum bacaan tersebut, bagaimana penjelasan dan keterangannya? 73

Pertanyaan ke-14:
Uraikanlah kepada kami tata cara iqamat shalat. 77

Pertanyaan ke-15:
Bagaimana hukum adzan dengan menambahkan lafazh, “Hayya ‘alaa khairil ‘amal”? 79

Pertanyaan ke-16:
Adakah adzan pertama hari Jum’at disyariatkan? 81

Pertanyaan ke-17:
Apakah membaca “Bismillaahirrahmaanirrahiim” secara sirr (pelan) dibolehkan atau tidak? 88

Pertanyaan ke-18:
Apa hukum mengaminkan (mengucapkan, “Aamiin”) dan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam shalat? 91

Pertanyaan ke-19:
Orang-orang yang menjulurkan tangan mereka dalam shalat, adakah mereka memiliki landasan dalil? 97

Pertanyaan ke-20:
Hadits yang menyatakan, “Sejajarkan di antara tumit-tumit dan bahu-bahu kalian (dalam shalat berjama’ah–ed.).” Anda mengatakan bahwa makna mensejajarkan adalah menempelkannya. Lantas bagaimana kami memahami perbuatan beliau SAW apabila bertakbir, maka beliau menjadikan kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya? 98

Pertanyaan ke-21:
Pertanyaan ini berasal dari beberapa ikhwan yang menanyakan, bahwa sebagian masyaikh Nejd berpendapat, “Jeda waktu antara shalat Maghrib dan ‘Isya` paling sedikit adalah satu jam.” Sekiranya pendapat ini benar, apakah penentuan jeda waktu ini berlaku umum atau hanya khusus berlaku di Saudi?
Secara umum kami berharap Anda menjelaskan kepada kami waktu ‘Isya` yang dibolehkan bagi kami untuk mulai mengerjakan shalat ‘Isya`. Karena sebagian ikhwan merasa tidak tenang mengerjakan shalat bersama kebanyakan kaum muslimin jika mereka belum mencukupkan jeda waktu satu jam antara shalat Maghrib dan ‘Isya`. 99

Pertanyaan ke-22:
Apabila seorang suami shalat berjama’ah mengimami isterinya, apakah isterinya berdiri di sampingnya, sebagaimana jika orang yang shalat bersamanya adalah seorang laki-laki, ataukah isterinya shalat berdiri di belakangnya? Berilah kami fatwa, semoga Anda memperoleh balasan kebaikan. 102

Pertanyaan ke-23:
Apakah seseorang dibolehkan mengimami penduduk kampungnya sedangkan mereka tidak menyukainya disebabkan beberapa hal. Di antaranya, dia menyelisihi kebiasaan penduduk kampungnya yang tidak sejalan dengan tuntunan syari’at; seperti bernadzar kepada selain Allah, bersumpah atas nama amanah, dan suka mengunjungi kubur para wali. Apakah orang tersebut dibolehkan mengimami mereka, ataukah dia termasuk dalam cakupan konteks hadits yang menyebutkan:
“Allah melaknat orang yang mengimami suatu kaum sementara mereka membencinya?” 102

Pertanyaan ke-24:
Apakah saya boleh bermakmum di belakang imam masjid yang suka mengadu domba? 108
- Pendapat Syaikhul Islam tentang Shalat di Belakang Pelaku Bid’ah dan Orang Fajir 109
- Pendapat Imam ath-Thahawi 110

Pertanyaan ke-25:
Apabila salah seorang dari kami mendapati imam shalat dalam keadaan ruku’, apakah dapat dihitung sebagai satu raka’at atau tidak? 113

Pertanyaan ke-26:
Apakah mandi Jum’at hukumnya wajib atau sunnah? 117

Pertanyaan ke-27:
Apa hukum mengerjakan shalat Jum’at atau shalat jama’ah serta hukum bagi orang yang meninggalkannya? 118

Pertanyaan ke-28:
Apakah disyari’atkan membetulkan bacaan imam shalat apabila imam tersebut tidak benar dalam membaca harakat nashab, rafa’ dan khafadh, di mana imam shalat tersebut menjadikan bacaan yang seharusnya dibaca manshub menjadi majrur dan bacaan yang seharusnya majrur menjadi manshub, serta membaca bacaan yang kedudukannya sebagai fa’il (subjek/pelaku) menjadi maf’ul bih (objek penderita)? 120

Pertanyaan ke-29:
Apakah sah shalat Witir yang dikerjakan dengan berjama’ah, mohon disertakan dalilnya? 122

Pertanyaan ke-30:
Apa yang dimaksud dengan shalat al-awwabin? Adakah shalat tersebut shahih diriwayatkan dari Nabi SAW atau tidak? 123

Pertanyaan ke-31:
Kapan disyariatkannya sujud sahwi, apakah sujud sahwi berlaku sama dalam shalat fardhu dan shalat sunnah? 123

Pertanyaan ke-32:
Apa hukum mengangkat (mengeraskan) suara ketika membaca dzikir setiap kali seusai mengerjakan shalat? 124

Pertanyaan ke-33:
Jelaskan kepada kami tata cara shalat Jenazah, apakah dalam shalat Jenazah hanya ada satu kali salam atau dua kali salam? 129

Pertanyaan ke-34:
Apa hukum membaca al-Qur`an yang ditujukan bagi mayit? Dan apa hukum membaca al-Fatihah dengan niat demikian? Serta apa makna firman Allah SWT: 135

Pertanyaan ke-35:
Apabila al-Qur`an dibacakan, apakah pahalanya akan sampai kepada para mayit? 141

Pertanyaan ke-36:
Apa hukum membaca bacaan—yakni bacaan al-Qur`an atas mayit—dan apakah pahalanya dapat sampai kepada mereka? 142

Pertanyaan ke-37:
Bagaimana tata cara shalat Istisqa`? Apakah terdapat do’a tertentu yang dibaca pada shalat Istisqa`? Apakah hukum bagi orang yang mengucapkan do’a Istisqa` berikut:
“Wahai Rabb pemelihara hewan-hewan ternak dan seluruh keturunannya yang lemah, segerakanlah hujan dan kelapangan.” 146


ZAKAT 149
Pertanyaan ke-38:
Apabila seseorang mengeluarkan zakat hartanya kepada orang lain, adakah ia harus memberitahukan kepada penerima zakat bahwa harta tersebut adalah harta zakat? 178

Pertanyaan ke-39:
Apakah zakat boleh diberikan kepada keturunan Bani Hasyim? 180

Pertanyaan ke-40:
Apakah penuntut ilmu termasuk salah satu di antara kelompok yang berhak mendapatkan penyaluran zakat? 182

Pertanyaan ke-41:
Seseroang bertanya, “Apabila seseorang telah menyalurkan zakatnya kepada orang yang berhak menerimanya, kemudian pihak pemerintah datang memintanya untuk mengeluarkan zakat, apakah ia wajib memberinya dari hartanya, atau apa yang mesti ia perbuat? 183

Pertanyaan ke-42:
Dia berkata, “Bagaimana menyelesaikan pengeluaran zakat rikaz (harta terpendam) jika ditemukan? 184

Pertanyaan ke-43:
Apakah sah penyaluran zakat kepada orang yang tidak shalat? 184

Pertanyaan ke-44:
Apa yang dimaksud dengan ar-rikaz? 185

Pertanyaan ke-45:
Apabila seorang wanita memiliki perhiasan dari emas, apakah ia wajib mengeluarkan zakat perhiasan emasnya tersebut di setiap tahun atau satu kali seumur hidup? 185

Pertanyaan ke-46:
Apakah seseorang yang menolak untuk membayar zakat dihukumi kafir meskipun dia shalat dan berpuasa? 186

Pertanyaan ke-47:
Apa maksud firman Allah Ta’ala: 186

Pertanyaan ke-48:
Adakah zakat pada tanah yang dibeli dengan tujuan untuk diperjual belikan? 187

Pertanyaan ke-49:
Rumah atau toko-toko yang disewakan, adakah zakatnya? 187

Pertanyaan ke-50:
Apakah pada jagung dikenakan zakat, terangkan beserta dalilnya? 188

Pertanyaan ke-51:
Hasil-hasil pertanian apa saja yang harus dikeluarkan zakatnya, terangkan beserta dalilnya? 188

Pertanyaan ke-52:
Telah menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengeluarkan zakat pada bulan Ramadhan, apakah penunaian zakat memiliki waktu tertentu? 188

Pertanyaan ke-53:
Jika saya memiliki ukuran (harta) senishab zakat akan tetapi saya pun berhutang kepada orang lain sebanyak itu, apakah saya dikenakan wajib zakat atas harta tersebut? 190

Pertanyaan ke-54:
Seseorang memiliki 20 kg pada timbangan Yaman, berapakah besar zakat yang harus ia keluarkan darinya? 190

Pertanyaan ke-55:
Berapakah jumlah nishab kambing yang wajib dikeluarkan zakatnya? 192

Pertanyaan ke-56:
Bagaimana hukum seseorang yang menolak untuk membayar zakat? Dan berapa besarkah jumlah zakat yang wajib dibayarkan? Serta harta apa saja yang wajib dikeluarkan zakatnya? 192

Pertanyaan ke-57:
Apakah madu wajib dizakatkan? 194

Pertanyaan ke-58:
Kapankah diwajibkannya penunaian zakat fitrah, dan adakah nishab tertentu pada zakat fitrah? Serta kepada siapa zakat fitrah dibayarkan? 195


HAJI 197
Pertanyaan ke-59:
Apa definisi haji ditinjau secara etimologi (bahasa) dan terminologi (istilah)? 197

Pertanyaan ke-60:
Apakah keharusan mengerjakan ibadah haji merupakan suatu kewajiban yang harus disegerakan atau bisa ditunda? 197

Pertanyaan ke-61:
Siapakah yang wajib menunaikan ibadah haji? Dan amalan apa saja yang diwajibkan bagi seseorang apabila ia telah meniatkan diri untuk berhaji? 198

Pertanyaan ke-62:
Bagaimana hukum niat dalam ibadah haji dan apakah dibolehkan melafazhkan niat? 199

Pertanyaan ke-63:
Pakaian apa yang boleh dikenakan bagi laki-laki dan wanita dan pakaian apa saja yang tidak dibolehkan? 200

Pertanyaan ke-64:
Seseorang bertahallul dengan umrah pada haji Tamattu’, dari umrah hingga tiba waktu haji. Kemudian melakukan perjalanan dari Makkah ke masjid Nabi SAW, apakah ia diharuskan berihram setelah ia kembali dari Madinah ke Makkah? 201

Pertanyaan ke-65:
Seseorang mengerjakan haji bersama lima anaknya yang masih kecil dan isterinya, namun ia tidak mampu menyembelih hadyu bagi dirinya dan juga bagi isterinya, begitu pula ia tidak sanggup berpuasa, lantas apa yang mesti ia lakukan? 201

Pertanyaan ke-66:
Bolehkan wanita haidh berdiam di Masjidil Haram? perlu diketahui bahwa wanita tersebut telah berusaha untuk tidak mengotori masjid. 202

Pertanyaan ke-67:
Seseorang yang telah melakukan haji berkali-kali dan tahun ini ia berkeinginan untuk kembali menunaikan ibadah haji, sementara ibunya sangat membutuhkan seseorang yang menjaganya, manakah di antara kedua amalan tersebut yang lebih besar ganjaran pahalanya? 203

Pertanyaan ke-68:
Seseorang bertanya, apakah setiap kali setelah melaksanakan thawaf seseorang mengerjakan shalat dua raka’at dibelakang al-maqam atau cukup setelah melakukan thawaf Qudum saja? 204

Pertanyaan ke-69:
Kapankah permulaan dan juga akhir pengerjaan thawaf Ifadhah? 204

Pertanyaan ke-70:
Kapankah waktu pelemparan jumrah dimulai setiap harinya dan kapan berakhirnya? 205

Pertanyaan ke-71:
Berkenaan dengan seseorang yang sudah berusia lanjut atau seorang wanita, namun ia mampu melempar jumrah, apakah ia boleh mewakilkan pelemparan jumrah tersebut? 206

Pertanyaan ke-72:
Apa saja kewajiban-kewajiban dalam pelaksanaan ibadah haji? Dan perkara-perkara apa saja yang jika luput dikerjakan oleh seseorang, maka ia harus membayar fidyah? Serta tempat-tempat mana saja yang disunnahkan untuk diziarahi? 207

Pertanyaan ke-73:
Salah seorang saudara kita bertanya, “Apa maksud dari haji Tamattu’? Kami harap Anda dapat menerangkannya secara ringkas? 212

Pertanyaan ke-74:
Salah seorang saudara kita bertanya, “Apakah dibolehkan berpuasa pada hari-hari Tasyriq bagi seseorang yang tidak mendapatkan hewan kurban (al-hadyu)? Dan bagaimana menyelaraskan antara hadits yang menyatakan, “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari untuk makan dan minum serta dzikrullah”? 213

Pertanyaan ke-75:
Apakah ada doa-do’a tertentu yang diucapkan pada saat melaksanakan thawaf (yakni pada tujuh kali putaran)? 214

Pertanyaan ke-76:
Seorang penanya berkata, “Sudah menjadi kebiasaan umum bahwa ketika para jama’ah haji menyembelih hewan kurban (al-hadyu), yakni menyembelih kambing atau domba jantan, kemudian bagian kepalanya dilemparkan begitu saja. Perbuatan ini menunjukkan bahwa kaum muslimin secara umum tidak menaruh perhatian terhadap sejumlah perkara Islam, ditinjau bahwa mereka lebih memperhatikan hal yang mudah bagi mereka. Rabithah al-’Alam al-Islami—Liga Dunia Islam–, melihat perlunya mengadakan pertemuan yang kemudian diadakan pada tahun 1401 H, yang dipimpin oleh asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz. Lembaga tersebut berpendapat bahwa Bank Islam dapat melakukan penyembelihan mewakili kaum muslimin. Selanjutnya mengurus pembagian hasil sembelihan tersbeut kepada para fakir miskin kaum muslimin yang ada di berbagai negera Arab.
Apakah hal ini dibolehkan bagi seseorang yang tidak mampu melakukan penyembelihan sendiri dan melakukan apa yang dilakukan oleh Nabi SAW? 216

Pertanyaan ke-77:
Saudara penanya mengatakan, “Saya harap Anda berkenan menyebutkan urutan-urutan manasik di Baitullah al-Haram, mulai dari thawaf, kemudian amalan ini … setelah itu amalan apa? 218

Pertanyaan ke-78:
Penanya mengatakan, “Apakah thawaf Wada’ menjadi gugur dari seseorang yang bermukim di Makkah? Dalilnya?” 221

Pertanyaan ke-79:
Bolehkah seseorang melaksanakan ibadah haji sementara ia sedang menanggung hutang? 222

Pertanyaan ke-80:
Seorang penuntut ilmu memiliki uang senilai hewan kurban, lalu ia gunakan uang itu untuk membeli beberapa kitab dan melakukan puasa tiga hari pada saat haji, apakah ia berdosa? 222

Pertanyaan ke-81:
Seseorang yang ingin berangkat ke Madinah, manakah yang lebih utama baginya, meniatkan Tamattu’ (mengerjakan umrah sebelum haji) dari miqat yang ada dibelakangnya, yakni miqat Dzulhulaifah atau ia berniat umrah saja, kemudian apabila ia telah kembali dari Madinah barulah ia meniatkan Tamatu’ (memasukkan umrah dalam hajinya)? 223

Pertanyaan ke-82:
Bolehkah seseorang meminjam uang untuk melaksanakan kewajiban haji? Dan bagaimana hukum seseorang yang meninggal dalam menjalankan ibadah haji? 224

Pertanyaan ke-83:
Bolehkah mengambil air Zamzam kemudian membawanya pulang untuk keluarga? Mohon disertakan dengan dalil. 224

Pertanyaan ke-84:
Apakah wuquf di Jabal Rahmah sebagaimana yang dilakukan oleh kebanyakan orang awam termasuk amalan sunnah atau bid’ah, di mana dalam amalan tersebut terdapat banyak mafsadat? 225

Pertanyaan ke-85:
Seseorang yang sedang berihram diharamkan memakai wangi-wangian, dan di antara amalan manasik haji yang disunnahkan adalah mencium Hajar Aswad serta menyentuh Rukun Yamani, sementara diketahui bahwa pada Hajar Aswad dan selainnya terdapat wangi-wangian, maka bagaimana menyelaraskan antara larangan dan Sunnah ini? 225

Pertanyaan ke-86:
Bagaimana hukum bagi seseorang yang meninggal dunia sementara ia belum melaksanakan ibadah haji? 226

Pertanyaan ke-87: 226
Bolehkah wanita menjual perhiasannya untuk melaksanakan haji? 226

Pertanyaan ke-88: 227
Tempat-tempat mana saja yang disunnahkan untuk diziarahi? 227

Pertanyaan ke-89:
Beberapa orang meyakini bahwa seseorang yang tidak mengunjungi Madinah maka hajinya menjadi batal. Adakah anggapan seperti ini benar? Mereka berargumen dengan sabda Nabi SAW, yaitu menurut anggapan mereka, “Barangsiapa yang berhaji sementara ia tidak menziarahiku maka berarti ia telah membenciku.” 229

Pertanyaan ke-90:
Sebagian jama’ah haji bersusah payah pada saat wuquf, mereka datang dari Mina, sedangkan yang ma’ruf diketahui bahwa masjid terbagi menjadi dua bagian. Sebagian dari masjid berada di bagian ‘Aranah dan sebagian lagi berada pada bagian ‘Arafah. Mereka lalu berdesak-desakan di bagian masjid yang termasuk dari bagian ‘Arafah, sementara bagian masjid yang termasuk dari bagian ‘Aranah biasanya menjadi kosong. Lalu mereka pun mengerjakan shalat di bawah terik matahari, apakah perbuatan mereka ini benar? 231

Pertanyaan ke-91:
Apa yang dimaksud dengan ar-rafats dan al-fusuq yang tercantum dalam hadits? Dan apakah dosa-dosa kecil juga dianggap kefasikan? 232

Pertanyaan ke-92:
Apakah dibolehkan melaksanakan akad nikah di saat malaksanakan ibadah haji? 233

Pertanyaan ke-93:
Jika terjadi keramaian hingga berdesakan pada saat melaksanaan thawaf atau sa’i di lantai dasar, di mana seorang yang hendak melakukan thawaf tidak mampu melakukan thawaf, apakah boleh baginya untuk melakasanakan thawaf di lantai dua atau tiga? 234

Pertanyaan ke-94:
Apakah seseorang yang melakukan wuquf di ‘Aranah hajinya batal? 235

Pertanyaan ke-95:
Adakah keterangan yang shahih tentang hewan kurban dan hewan hadyu, bahwa tujuh orang dibolehkan berserikat pada unta dan sapi, sedangkan bagi kambing atau domba hanya untuk satu orang? 235

Pertanyaan ke-96:
Apakah seseorang boleh melaksanakan haji dengan menggunakan harta anak wanita atau saudara wanitanya atau tidak? Maksudnya persyaratan yang dibebankan kepada suami bagi wali wanita tersebut, baik walinya tersebut adalah orang tuanya (dari anak wanita tersebut) sendiri atau selainnya? 236
Beberapa Kewajiban dalam Pelaksanaan Ibadah Haji dan Perkara-Perkara yang Jika Ditinggalkan oleh Seseorang, Maka Ia Harus Membayar Fidyah 238
1. Dam Tamattu’ 238
2. Dam Karena Sakit 239
3. Dam Karena Terkepung 239
4. Dam Karena Membunuh Binatang Buruan 239
5. Dam Apabila Seseorang Melakukan Hubungan Suami Isteri 240


PUASA 241
Khuthbah Pertama: 241
Khuthbah Kedua: 249

Pertanyaan ke-97:
Bagaimana hukum seseorang yang memandang remeh pengerjaan puasa Ramadhan sementara dia seorang yang mampu berpuasa dan tidak memiliki udzur syar’i? 260

Pertanyaan ke-98:
Seorang wanita lanjut usia dan akalnya sudah mengalami perubahan (kurang waras–ed.) tidak lama kemudian ia meninggal, sementara ia menyisakan kewajiban berpuasa selama dua bulan terturut-turut. Hanya saja wanita tua tersebut tidak dapat membedakan antara bulan Ramadhan dari bulan lainnya akibat akalnya yang telah berubah. Apakah anaknya wajib membayar kaffarat dengan memberi makan fakir miskin atau berpuasa atas diri wanita tersebut? 274

Pertanyaan ke-99:
Demikian pula seorang wanita yang telah lanjut usia, lalu terkena penyakit pada kakinya, sehingga ia lumpuh dan tidak mampu mengerjakan shalat. Dan wanita tersebut tidak mengetahui hukum shalat yang wajib baginya. Dalam keadaan seperti itu, wanita tersebut meninggal dunia, apakah bagi wanita tersebut dikenakan kewajiban Islam? Dan apa yang diwajibkan bagi anaknya dengan keadaan seperti ini? 274

Pertanyaan ke-100:
Seorang laki-laki mencumbui isterinya di siang hari Ramadhan hingga ia mengeluarkan mani, sedangkan ia tidak mengetahuinya. Apakah hal itu haram? Dan apakah ia dikenakan suatu kewajiban? 275

Pertanyaan ke-101:
Bagaimana hukum seseorang yang melakukan onani di bulan Ramadhan, apakah dia dikenakan kewajiban sebagaimana kewajiban yang dikenakan bagi seseorang yang berhubungan badan dengan isterinya? 276

Pertanyaan ke-102:
Jika seseorang hendak berpuasa, apakah ia harus berniat sejak sore hari atau tidak? 277


AL-MASAAJID (TENTANG HUKUM-HUKUM MASJID) 279
Pertanyaan ke-103:
Pertanyaan ini berasal dari sebagian ikhwan kita, ia berkata, “Seseorang suka melakukan kebaikan lalu ia menginfakkan hartanya untuk membangun berbagai masjid dan lain sebagainya. Kemudian seseorang memintanya untuk membangunkan sebuah masjid di kampungnya. Dan setelah ia mengambil harta, ia pergi menggaris patok di tempat perkuburan lalu ia membebaskan kuburan tersebut dan meletakkan pondasi bangunan. Menurutnya, telah jelas—atau ia berkata–mendapatkan faedah bahwa dalam hal ini terdapat fatwa dari sebagian ulama yang membolehkannya. Apakah hukum syara’ berkaitan dengan hal itu?” 279

Pertanyaan ke-104:
Sebagian orang mengemukakan fatwa bahwa yang demikian merupakan bagian dari arsitektur masjid. 305

Pertanyaan ke-105:
Di sebuah desa terdapat dua masjid yang jarak antara keduanya sekitara 5 meter. Dan di desa tersebut didirikan dua jama’ah shalat dan juga dua kali adzan. Si fulan mendirikan adzan di masjid ini, sedangkan yang lainnya mendirikan adzan di masjid satunya. Dan jama’ah shalat pada masing-masing dari kedua masjid tidak melebihi lima orang, bagaimana hukum permasalahan ini? 305

Pertanyaan ke-106:
Bagaimana hukum berdo’a kepada al-Husain yang dimakamkan di Ridah dan juga berdo’a kepada mereka yang telah meninggal lainnya. Bagaimana pula hukum bernadzar kepadanya? Serta bagaimana hukum yang dikenakan kepada orang-orang bodoh yang datang—untuk berdo’a–kepadanya untuk mendapatkan anak keturunan? 307

Pertanyaan ke-107:
Kubah yang menutupi sebuah kubur, apakah shalat ditempat tersebut sah? 312

Pertanyaan ke-108:
Seseorang memberi wasiat agar kelak di atas kuburnya dibuat sebuah kubah. Apakah wasiat tersebut mesti ditunaikan? 315

Pertanyaan ke-109:
Sebuah masjid yang dikelilingi dengan kubur, apakah shalat di masjid tersebut sah? 316

Pertanyaan ke-110:
Bagaimana hukum bagi seseorang yang membangun masjid akan tetapi mengabaikan shalat berjama’ah dan juga shalat lainnya? Di samping itu dia pun berkeyakinan bahwa para wali dapat memberi manfaat dan menjauhkan segala mudharat, dia bernadzar kepada selain Allah, membenarkan para dukun serta melaksanakan berbagai perayaan maulid yang dikenal dengan “Hadhrat,” dengan keyakinan bahwa perayaan tersebut akan menghalau cuaca dingin, angin kencang dan lain sebagainya. Apakah dia mendapatkan pahala atas pendirian masjid tersebut? 319

Pertanyaan ke-111:
Sebagian orang menyangka bahwa mereka dapat mengetahui beberapa perkara ghaib, seperti pencurian dan selainnya. Perlu diketahui bahwa mereka mengutarakan beberapa ciri yang benar, dan mengatakan bahwa si fulan yang telah melakukan pencurian tersebut. Mereka juga memberikan ciri-ciri dari barang yang dicuri, sedangkan orang tersebut berdomisili di negeri yang jauh. Dia tidak mengenal si pencuri maupun korban, sehingga orang-orang kemudian mempercayai perkataannya. Kami berharap mendapatkan faedah dari kondisi demikian? 328


ASY-SYU’UDZAH 332
Pertanyaan ke-112:
Bagaimana hukum seseorang yang mengatakan bahwa Nabi SAW bukanlah manusia biasa, dia mengatakan bahwa beliau SAW adalah cahaya, dan mengatakan bahwa beliau SAW tidaklah meninggal dunia, akan tetapi beliau SAW hidup kekal? 332

Pertanyaan ke-113:
Sebagian kaum muslimin menyembelih hewan di saat mempelai wanita diboyong ke rumah suaminya. Bahkan terkadang mereka menaruh sedikit garam dan juga memecahkan telur. Bagaimana hukum perbuatan tersebut? 334

Pertanyaan ke-114:
Bagaimana hukum syar’i bagi seseorang yang menyangka dirinya adalah salah seorang dari wali Allah dan termasuk di antara hamba-hamba-Nya yang dekat dengan Allah SWT. Seperti inilah yang difahami oleh sebagian kaum muslimin. Bersamaan dengan ini, orang itu pun berbicara tentang beberapa perkara ghaib, sedangkan kami tidak pernah melihatnya mengerjakan shalat kecuali pada hari Jum’at. Perlu diketahui bahwa orang tersebut tinggal berseberangan dengan masjid. Dan dia juga melakukan sembelihan untuk al-Hassani, karena menurut anggapannya hal tersebut sebagai obat dari penyakit kegilaan. Dan sembelihan tersebut sebagai pembuka dalam mengambil harta kaum muslimin dengan cara-cara yang bathil. Bersamaan dengan ini semua, orang tersebut tiada lain hanyalah seorang awam yang tidak lancar membaca al-Fatihah. Berita tentang kasus orang ini telah sampai kepada kepala daerah setempat, kemudian ia memasukkannya ke dalam penjara. Tidak lama berselang, beberapa penduduk mengajukan pembelaan terhadap orang tersebut di hadapan kepala daerah, dan mereka mengecap kepada daerah yang sesungguhnya adalah seorang aparat yang baik. 335

Pertanyaan ke-115:
Kitab apa sajakah yang paling baik dalam membantah sekte Shufiyah, baik yang ditulis oleh ulama terdahulu dan juga ulama kontemporer? 343

Pertanyaan ke-116:
Seseorang melakukan amalan-amalan syirik, perdukunan, ramalan bintang dan berbagai bid’ah serta mengaku mengetahui ilmu ghaib. Ketika kaum muslimin merasa keberatan shalat sebagai makmum di belakangnya sehingga terjadi perseteruan antara mereka dan orang tersebut, mereka pergi menjumpai beberapa ahli fatwa, dan ahli fatwa tersebut memfatwakan bahwa orang tersebut diharuskan melakukan perjanjian sebagai realisasi tanggung jawabnya dan boleh menjadi imam bagi kaum muslimin. Apakah fatwa ini syar’i? Semoga Anda dapat memberi faedah kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 344

Pertanyaan ke-117:
Apakah para sopir kendaraan dibolehkan mengantarkan orang-orang dengan menggunakan kendaraan mereka menuju tempat para dukun sedangkan ia mengetahui bahwa dukun tersebut mengatakan bahwa Nabi SAW tidaklah meninggal dunia, beliau SAW adalah cahaya, lalu para penziarah tersebut meminta diberi manfaat dan dijauhkan dari mudharat kepada dukun tersebut? 345


HUKUM MENCUKUR DAN MEMENDEKKAN JENGGOT 348
Pertanyaan ke-118:
Bagaimana hukum seseorang yang memotong jenggotnya? Atau mencukur sebagiannya dan membiarkan sebagian lainnya? 351


WANITA 354
Pertanyaan ke-119:
Seseorang hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita, akan tetapi ia merasa enggan menjumpai hakim/qadhi, maka ia pun mengutus seorang teman atau kerabatnya dan menyerahkan akad pernikahan kepadanya. Sekembalinya kepada orang tersebut, ia berkata, “Apakah engkau menerima apa yang telah saya terima dari qadhi?” Orang tersebut menjawab, “Saya menerimanya.” Apakah nikah ini shahih atau bathil? 354

Pertanyaan ke-120:
Apakah sah akad nikah dari seorang yang meninggalkan shalat, atau kepada seorang wanita yang meninggalkan shalat? 354

Pertanyaan ke-121:
Seseorang menikahkan anak wanitanya kepada seorang laki-laki fasik, kemudian ia menyesalinya. Perlu diketahui bahwa orang tersebut telah berusaha sekuat tenaga menasehati sumai anaknya, akan tetapi dia tidak menerimanya. Apakah ia boleh menceraikan anaknya dari laki-laki itu, atau apa yang mesti dilakukannya? 358

Pertanyaan ke-122:
Seorang wanita, orang tuanya ingin menikahkannya dengan seorang laki-laki fasik, sementara wanita tersebut mendambakan seorang laki-laki yang shalih, bagaimanakah hukumnya? 359

Pertanyaan ke-123:
Seseorang wanita mungkin menikah dengan seorang laki-laki shalih yang tidak memiliki harta, kemudian laki-laki tersebut melecehkannya? 360

Pertanyaan ke-124:
Bagaimana hukum meludah dan membuang dahak di hadapan wanita-wanita yang berhias ala jahiliyah di jalan-jalan? 363

Pertanyaan ke-125:
Bagaimana kedudukan hadits:
(Barangsiapa yang menyakiti seorang dzimmi, maka aku adalah pembelanya)? 364

Pertanyaan ke-126:
Jika wanita melahirkan dalam bentuk gumpalan daging atau darah (mengalami keguguran), apakah berlaku baginya hukum nifas? 364

Pertanyaan ke-127:
Apakah wanita juga mengalami mimpi basah (ihtilam) sebagaimana yang dialami laki-laki? Dan apakah diharuskan bagi wanita untuk mandi—setelah ihtilam–atau tidak? 365

Pertanyaan ke-128:
Jika seorang ayah atau ibu menyuruh anak mereka mentalak isterinya karena suatu sebab, apakah anak tersebut wajib menjatuhkan talak? 366

Pertanyaan ke-129:
Apakah dibolehkan seseorang mencium isteri saudaranya atau menjabat tangannya di sejumlah perayaan atau kegiatan-kegiatan tertentu, atau berkhalwat—berduaan–dengannya? Dan apa yang diharuskan bagi laki-laki ini dan bagi isteri saudaranya? 368

Pertanyaan ke-130:
Apakah seorang laki-laki dibolehkan berkhalwat dengan bibi—dari ibu–isterinya? Dan apakah seorang laki-laki dibolehkan berkhalwat dengan anak wanita pamannya dan saudara wanita isterinya? Semoga Anda berkenan memberi faedah kepada kami, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 370

Pertanyaan ke-131:
Bagaimana hukum wanita yang mendatangi sebuah perayaan, seperti pernikahan atau selainnya. Kemudian wanita tersebut memakai wangi-wangian dan berhias dengan perhiasannya yang paling baik, dan sekembalinya ke rumah suaminya, perhiasan tersebut telah berubah. Apakah wanita tersebut berdosa? 371

Pertanyaan ke-132:
Seorang wanita yang menyingkap rambutnya di hadapan khalayak ramai, apakah hal ini dibolehkan? 372

Pertanyaan ke-133:
Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita asing, saudari isteri, ipar wanita dan bibi—yaitu isteri paman, baik dari ayah atau ibu—? 379

Pertanyaan ke-134:
Sebuah kebiasaan yang menyebar luas di tengah kaum muslimin yaitu seorang laki-laki berbicara dengan seorang wanita di hadapan suami wanita tersebut, sementara suaminya tidak mengacuhkan hal itu sama sekali dan tidak juga mengingkarinya, baik karena dia tidak tahu atau berpura-pura bodoh. Dan wanita tersebut tidak mengenakan hijab syar’i dengan anggapan (apabila dia dinasehati) bahwa iman itu tempatnya di dalam hati, baik itu si pembicara atau suaminya!? 382


TELEVISI 388
Pertanyaan ke-135:
Sebagian kaum muslimin yang apabila Anda menyanggah mereka dengan mengatakan bahwa Nabi SAW telah melarang melihat wanita, dan Allah SWT dalam ayat larangan memandang wanita, tidaklah memasukkan gambar yang mereka lihat di televisi sebagaimana hukum gambar yang mereka lihat di jalan-jalan. Misalnya dia mengatakan bahwa ini adalah gambar?? 388

Pertanyaan ke-136:
Di masa ini terdapat televisi dan juga video yang telah melalaikan para pemuda Islam dan juga menelantarkan pemikiran mereka, sehingga akhirnya mereka bertaqlid kepada musuh-musuh Islam. Metode apa atau bagaimana kami dapat menasehati kaum muslimin agar menjauhkan syaithan ini, dan dampak negatif apa yang ditimbulkan dari televisi ini? 390


HAL-HAL YANG BERKAITAN DENGAN SEKOLAH 402
Pertanyaan ke-137:
Apa penyebab yang membuat mayoritas kaum muslimin lebih mengedepankan ijazah dibanding ilmu yang bermanfaat? Dan apa penyebab mereka berpaling dari menuntut ilmu syar’i? 402

Pertanyaan ke-138:
Sebagian besar kaum muslimin pada zaman ini, bahkan yang telah iltizam—dengan Sunnah–telah memasukkan anak-anak mereka ke sekolah-sekolah negeri yang di dalamnya berisi banyak kemunkaran, di antaranya berdiri menghormati bendera, mendengar lagu-laguan serta mempelajarinya, juga pelajaran seni lukis. Bahkan mayoritas guru pengajar Tarbiyah Islamiyah tidak mengerjakan shalat, merokok, berfatwa dengan menghalalkan apa yang Allah haramkan padahal mereka ini adalah teladan di sekolah-sekolah tersebut. Dan selanjutnya, jika Anda berbicara mengenai kemunkaran-kemunkaran ini walau di hadapan orang yang telah iltizam sekalipun, dia akan menjawabnya, “Kalian mengharamkan ilmu? Lalu apa yang akan kita perbuat untuk anak-anak kita? Lalu sekolah-sekolah ini juga menghasilkan banyak kebaikan yang melebihi keburukannya.” Lalu dia memisalkan dengan sebagian pelajar yang telah mendapatkan gelar Doktor dalam bidang syari’at; apa sanggahan yang tepat bagi mereka, dan apakah benar dengan tidak masuk ke dalam sekolah-sekolah tersebut akan menimbulkan banyak mafsadat? 404


SIKAP PESIMIS YANG MERASUK
KE DALAM HATI SEBAGIAN DA’I ILALLAH
411
Pertanyaan ke-139:
Ada sejumlah da’i yang berdakwah kepada Allah Ta’ala yang mana mereka telah berhenti dari tugas dakwah kepada-Nya. Penyebabnya bisa dikarenakan lemahnya iman, atau sebab lainnya. Mereka lalu berargumen dengan persangkaan mereka bahwa negeri Islam tidak akan dapat ditegakkan oleh jama’ah-jama’ah Islam yang bermunculan di zaman ini, akan tetapi hanya akan dapat tegak seiring dengan datangnya al-Mahdi yang dikabarkan oleh Rasulullah SAW dalam sabda beliau:
“Suatu saat kelak, seluruh dunia akan dipenuhi dengan kezhaliman dan kesewenang-wenangan. Apabila seluruh dunia telah dipenuhi kezhaliman dan kesewenang-wenangan, Allah akan mengutus seorang laki-laki dari umatku yang akan memenuhi dunia ini dengan keadilan dan kebijaksanaan, sebagaimana sebelumnya telah dipenuhi dengan kezhaliman dan kesewenang-wenangan.”Bagaimana tinjauan kebenaran pendapat ini? 411


AKTIFITAS PEMERINTAHAN 416
Pertanyaan ke-140:
Bagaimana hukum seseorang yang mengatakan bahwa agama hanya sebatas hubungan antara hamba dan Rabb-nya semata, tidak ada kaitannya dengan politik, dan bagaimana menyanggah perkataan mereka ini? 416

Pertanyaan ke-141:
Anda mengatakan bahwa kami harus meninggalkan setiap kedudukan dalam pemerintahan. Hal inilah yang mereka inginkan. Sedangkan sebagian besar mereka adalah penganut paham komunis, dan mengapa saudara-saudara kita kaum muslimin tidak berusaha menjadi pegawai pemerintahan, karena jika tidak maka hukum yang berlaku adalah hukum komunis, bukan hukum Islam? 422

Pertanyaan ke-142:
Rasulullah SAW bersabda, yang maknanya kira-kira demikian: “Kami tidak akan menyerahkan perkara ini kepada orang yang memintanya.” Bagaimana pendapat Anda dengan kampanye yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin yang dirinya berambisi untuk mendapatkan jabatan di salah satu departemen di negeri ini? 426

Pertanyaan ke-143:
Bagaimana hukum seseorang yang membolehkan masuk ke dalam ketentaraan atau dinas kepolisian dan aparat pemerintahan, di mana sebagian ulama telah memfatwakan bolehnya hal tersebut? Sedangkan perlu diketahui bahwa siapa yang mengamalkan fatwa itu, dia akan melakukan sejumlah perbuatan dosa besar, seperti mencukur jenggot. Mereka berdalih dalam masalah ini bahwa hal tersebut termasuk kategori memilih melakukan kerusakan yang paling ringan dari dua kerusakan. Karena jika Anda tidak masuk, maka tempat ini akan diisi oleh orang yang lebih buruk dari Anda, dan ini tentunya mafsadat yang besar bagi kaum muslimin dalam pengamalannya? 435

Pertanyaan ke-144:
Beberapa saudara kita di Kuwait telah terfitnah dengan kedudukan di pemerintahan, dan mereka menyangka bahwa mereka akan dapat memberi faidah, masya Allah. Seperti menjadi seorang Komandan dan Panglima di ketentaraan atau sebagai hakim. Dan mereka menyangka bahwa siapa yang menolak menjadi pegawai maka akan mencemarkan nama Islam? 438

Pertanyaan ke-145:
Bagaimana hukum seseorang yang mencalonkan dirinya untuk sebuah kursi jabatan dengan tujuan bersaing dengan musuh-musuh Islam, sedangkan dia mengetahui bahwa dia akan terjerat dalam sejumlah perbuatan maksiat, dan dia mengatakan bahwa pekerjaan ini akan mengakibatkan mafsadat yang sangat besar—yakni jika diabaikan–ed.–yang harus dikedepankan dari pada mafsadat yang ditimbulkan oleh maksiat yang dihasilkan dengan menceburkan diri dalam pekerjaan-pekerjaan semacam ini. Sebagian lainnya berargumen bahwa pekerjaan ini termasuk salah satu dari sekian pintu dakwah pada posisi dan pekerjaan itu. Dan kemaksiatan dibolehkan demi maslahat dakwah. Maka pendapat apa yang tepat berkaitan dengan hal ini, jika semua maslahat tersebut hanya sebatas prediksi belaka dan bukan sesuatu yang pasti. Bersamaan dengan itu, Anda melakukan banyak kemaksiatan dan perbuatan dosa hanya untuk mencapai sesuatu yang tidak pasti tersebut dengan argumen menolak mafsadat yang lebih besar dan dalih bahwa kemaksiatan dibolehkan untuk tujuan maslahat dakwah? 440

Pertanyaan ke-146:
Bagaimana hukum seseorang yang memutuskan perkara di antara manusia atas dasar ketidaktahuan? 446

Pertanyaan ke-147:
Allah SWT berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia (Al-Maidah: 44, 45, 47).
Ayat-ayat di atas dengan jelas menyebutkan kekafiran, kezhaliman dan kefasikan siapa saja yang berhukum kepada selain hukum Allah. Apabila kita memperhatikan realita para penguasa kaum muslimin pada hari ini, maka kita tidak akan mengetahui ada seorang pun di antara mereka yang menegak¬kan hukum-hukum Allah sebagaimana yang Allah SWT kehendaki. Jadi, ayat-ayat ini mencakup mereka semua. Jika penguasa telah mejadi kafir sesuai konteks ayat-ayat ini, maka wajib bagi ulama untuk bersungguh-sungguh menasehatinya. Apabila penguasa tersebut tidak bersedia kembali kepada hukum Allah, maka alasan apa yang menghalangi kita untuk mem¬berontak? Jika ada yang mengatakan, “Di bolehkan mem¬berontak dan mengadakan kudeta jika penguasa tersebut membangkang terhadap hukum-hukum itu, namun jika penguasa tersebut hanya sebatas menyepelekannya, maka ini hanya dikategorikan kufrun duna kufrin (kekufuran yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam–ed.).” Maka dapat disanggah bahwa bagaimana Anda dapat membedakan antara kedua sebab kekufuran ini, sementara Anda sama sekali tidak membedakan kekufuran seseorang yang meninggalkan shalat, baik dia meninggalkannya karena membangkang atau karena menyepelekannya, sementara konteks kekufurannya sama dalam dua nash, dan juga keduanya merupakan ibadah.
Dan siapakah yang dengan dungunya akan terang-terangan di hadapan kaum muslimin menunjukkan pembangkangannya terhadap hukum-hukum syara’, sedangkan dia memegang tampuk kekuasaan?
Adapun keengganannya terhadap hukum yang Allah turun-kan atau sebagian dari hukum yang Allah turunkan ada beberapa sebab. Mungkin karena dia memang membangkang atau karena dia jahil/tidak mengetahui hukum Allah. Dan yang akhir ini termasuk persoalan yang diberikan udzur baginya. Akan tetapi ulama kita, semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan, tidak sampai sedikit pun mengesampingkan tinjauan ini. Dan siapakah yang meragukan bahwa mereka telah mengetahui hukum Allah, atau berpendapat bahwa beberapa peraturan perundang-undangan sesuai dengan zaman ini, dan sebagian dari syari’at Allah tidak lagi sesuai dengan zaman ini?
Keempat, jika penguasa tersebut berijtihad dan pe-nyimpangan-penyimpangan tersebut muncul akibat dari ijtihadnya, akan tetapi pada keadaan ini disyaratkan bahwa penguasa tersebut mestilah mengetahui syari’at Allah, dan dia telah mencapai derajat yang memungkinkan baginya untuk berijtihad. Akan tetapi mereka (para penguasa tersebut) tidaklah demikian. Bahkan mereka menyelisihi nash-nash yang secara eksplisit tidak mungkin dilakukannya ijtihad atau penakwilan. Semisal jual beli khamr di beberapa hotel, legali¬sasi perzinahan di hotel-hotel, tidak menegakkan hukum-hukum Allah bersamaan dengan sikap loyal kepada musuh-musuh Islam. Dan masih banyak lagi penyimpangan yang sulit bagi kami untuk menghitungnya.
Ataukah dia dalam keadaan terpaksa dalam penerapan hukum-hukum ini. Maka, apa yang diwajibkan baginya dalam keadaan ini? Bukankah sebaiknya dia meminta bantuan kepada ulama kaum muslimin untuk mencarikan sebuah penyelesaian ataukah dia wajib meninggalkan kedudukan ini apabila dia bukan orang yang pantas untuk kedudukan tersebut dan tidak sanggup menerapkan syari’at Allah?
Kami katakan, “Bagaimana hukum bagi setiap keadaan ini? Dan udzur apa yang patut kami berikan kepada mereka setelah kekufuran ini?” Jika ada sesuatu yang penting, beritahukanlah kepada kami, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 447

Pertanyaan ke-148:
Apabila kekufuran seorang penguasa telah pasti berdasarkan dalil-dalil yang qath’i (yakin), maka kapan kudeta dapat dilakukan terhadapnya? Dan kapan kudeta menjadi suatu kewajiban? Dan jika hal tersebut dibolehkan, bagaimana kita dapat menyatukan kaum muslimin untuk melakukan kudeta tersebut? Serta siapa saja yang dibolehkan untuk melakukannya jika hanya sebatas dibolehkan? Jika ada yang mengatakan, “Haruslah memperhatikan kemaslahatan dan mafsadatnya,” bagaimana menimbang hal itu, karena terkadang kita akan memandang bahwa meninggalkan kudeta tersebut akan mendatangkan maslahat, sedangkan kudeta itu sendiri terkadang mendatangkan mafsadat. 462

Pertanyaan ke-149:
Fenomena merubah kemunkaran merupakan salah satu di antara permasalahan yang sangat penting dan merupakan salah satu bentuk ibadah yang urgen bagi kaum muslimin di setiap zaman. Akan tetapi kami melihat kaum muslimin antara yang meremehkan dan yang berlebihan dalam menyikapinya. 467


ILMU 471
Pertanyaan ke-150:
Apa intisari dari ilmu dan apa makna sebenarnya? 471

Pertanyaan ke-151:
Ilmu bagaimanakah yang wajib dipelajari oleh setiap muslim dan muslimah? 475

Pertanyaan ke-152:
Bagaimana hukum bagi mereka yang berpendapat bahwa Allah tidak berada di bawah, tidak di atas, tidak di kanan, tidak di kiri, tidak ... di luar dan di dalam alam ... dan seterusnya? 477

Pertanyaan ke-153:
Apakah kita hanya mencukupkan dengan mempelajari ilmu syar’i saja sementara sebagian orang mengatakan, “Kita sekarang berada di era globalisasi teknologi”? 477

Pertanyaan ke-154:
Beberapa orang mengatakan, “Jauhkanlah dari kami perbincangan tentang hadits shahih dan hadits dha’if, cukuplah hanya dengan al-Bukhari dan Muslim,” bagaimana menjawab pernyataan mereka ini? 481

Pertanyaan ke-155:
Bagaimana hukum syara’ perihal seseorang yang membaca al-Qur`an dan mempelajari ilmu syara’ namun dia tidak mengamalkannya? 484


AS-SUNNAH AL-HASANAH 486
Pertanyaan ke-156:
Bagaimana hukum tentang Sunnah yang dianggap sebagai suatu hal yang baik (al-mustahsanah)? 486


AL-QIYAS (ANALOGI) 491
Pertanyaan ke-157:
Seseorang mengatakan, “Barangsiapa yang mengingkari analogi/qiyas, berarti dia telah kehilangan sepertiga syari’at,” apakah pendapat ini benar? 491

Pertanyaan ke-158:
Salah seorang di antara “ikhwan” dari Jeddah mengatakan bahwa Anda memiliki kecenderungan terhadap madzhab Zhahiriyyah dan kepada pendapat Abu Muhammad Ibnu Hazm? 492

(BERSAMBUNG KE JILID 2)

No comments:

Post a Comment