30 April 2009

SIFAT SHALAT NABI JILID-1 EDISI LENGKAP


PENGANTAR PENERJEMAH vii
DAFTAR ISI xi
MUQADDIMAH PENERBIT 1
MUQADDIMAH PENULIS SHIFAT SHALAT NABI 13
Alasan Penulisan Kitab Shifat Shalat Nabi SAW 20
Metode Kajian Buku ini 24
Pernyataan Para Imam untuk Mengikuti As-Sunnah dan Meninggalkan Pendapat Mereka yang Menyelisihi As-Sunnah 28
1. Abu Hanifah 28
2. Malik bin Anas 33
3. Asy-Syafi’i 34
4. Ahmad bin Hanbal 38
Pengikut Mazhab Meninggalkan Sebagian Perkataan Imam Mereka Karena Mengikuti As-Sunnah 42
Keraguan dan Jawabannya 46


SHIFAT SHALAT NABI Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam Sejak Takbir Hingga Salam Seakan-Akan Anda Melihatnya

Menghadap Kiblat 67
Berdiri Ketika Shalat 97
Shalat Orang Sakit Sambil Duduk 113
Shalat di Atas Perahu 126
Bersandar dengan Tiang atau Semisalnya Ketika Shalat 128
Shalat Malam dengan Berdiri dan Duduk 131
Shalat dengan Mengenakan Sandal dan Perintah untuk Melakukannya 136
Shalat di Atas Mimbar 143
Wajibnya Meletakkan Sutrah (Pembatas) Sewaktu Shalat 145
Beberapa Perkara yang Membatalkan Shalat 166
Shalat Menghadap Kubur 178
Tentang Pakaian Sewaktu Shalat 184
Wanita Shalat dengan Mengenakan Khimar (Kerudung) 217
Niat dalam Shalat 220
Takbiratul Ihram 221
Mengangkat Kedua Tangan Ketika Takbir 243
Bersedekap dengan Meletakkan Tangan Kanan di Atas Tangan Kiri dan Perintah untuk Melakukannya 258
Meletakkan Kedua Tangan (Bersedekap) di Atas Dada 263
Larangan Ikhtishar (Meletakkan Kedua Tangan di Pinggang) 284
Memandang Tempat Sujud dan Khusyu’ Ketika Shalat 288
Bacaan Doa Al-Istiftah 298
Bacaan Shalat 338
Membaca Al-Fatihah dan Berhenti pada Tiap-Tiap Ayat 367
Al-Fatihah Sebagai Rukun Shalat dan Keutamaannya 376
Mansukhnya Bacaan Al-Fatihah bagi Makmum pada Shalat Jahriyah (Shalat yang Dikeraskan Bacaannya) 408
Wajibnya Membaca Al-Fatihah pada Shalat Sirriyah 453
Bacaan Amiin, dan Imam Mengeraskan Bacaan Amiin 463
Bacaan yang Dibaca oleh Nabi SAW Setelah Membaca Al-Fatihah 485
Nabi SAW Menyatukan Beberapa Surah yang Mempunyai Kesamaan Makna dan Kandungannya dan Juga Surah Lainnya dalam Satu Raka’at 499

Bersambung ke Jilid-2

18 April 2009

METODE PENGOBATAN NABI SAW



PENGANTAR PENERJEMAH vii
DAFTAR ISI xi
MUKADDIMAH 1

Klasifikasi Penyakit 1
Penyakit Hati 2
Penyakit Jasmani 3

Pengobatan Penyakit Jasmani 7
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Diri Sendiri 10
Setiap Penyakit Ada Obatnya 14
Mencegah Kelebihan Makan 20
Dua Macam Penyakit 21
Pengobatan Nabi SAW Ada Tiga Macam 28

PENGOBATAN DENGAN OBAT-OBAT ALAMI 31
Petunjuk Nabi SAW Melakukan Terapi Demam 33
Petunjuk Nabi SAW Mengenai Terapi Penyakit Perut Melilit 42
Petunjuk Nabi SAW dalam Pengobatan Pes dan Cara Pencegahannya 47
Petunjuk Nabi SAW Tentang Penyakit Istisqa dan Cara Mengobatinya 56
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Luka 60
Petunjuk Nabi SAW dalam Terapi dengan Meminum Madu, Hijamah (Bekam), dan Kayy (Pengobatan dengan Besi Panas) 61
Petunjuk Nabi SAW Tentang Waktu Pembekaman 69
Petunjuk Nabi SAW dalam Metode Memutus Urat dan Kayy (Terapi Besi Panas) 75
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Epilepsi 78
Petunjuk Nabi SAW dalam Terapi Penyakit Irqun Nasa 84
Petunjuk Nabi SAW untuk Mengobati Penyakit Sembelit 87
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Eksim dan Gatal-Gatal yang Diakibatkan oleh Kutu 91
Petunjuk Nabi SAW untuk Mengobati Radang Pinggang 97
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Pusing dan Migrain 101
Petunjuk Nabi SAW dalam Terapi dengan Tidak Memberikan Makanan dan Minuman yang Tidak Disukai Pasien Meski Tidak Menolaknya 107
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Udzrah 112
Pengobatan dengan Cekokan/Gurah 112
Petunjuk Nabi SAW dalam Terapi Hepatitis 114
Petunjuk Nabi SAW untuk Mencegah Bahaya Makanan dan Buah-buahan serta Kiat Menghindari Efek sampingnya dan Memaksimalkan Khasiatnya 120
Petunjuk Nabi SAW dalam Menjaga Kesehatan 122
Petunjuk Nabi SAW dalam Menyembuhkan Penyakit Mata dengan Istirahat, Meninggalkan Aktifitas, dan Menjauhi Makanan yang Mengundang Penyakit Mata 127
Petunjuk Nabi SAW dalam Terapi Luka Ginjal yang Menyebabkan Kejang-Kejang 131
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengatasi Makanan yang Kejatuhan Lalat dan Menawarkan Racun (Toksin) dengan Anti Toksin 132
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Jerawat 135
Petunjuk Nabi SAW dalam Terapi Inflamasi (Pembengkakan) dan Bisul dengan Ditusuk dan Dipecah 137
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Penyakit Melalui Terapi Jiwa dan Pembinaan Mental 140
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Penyakit dengan Obat-Obatan dan Makanan yang Terbiasa Dikonsumsi, Tidak Sebaliknya 142
Petunjuk Nabi SAW dalam Memberi Makan Orang Sakit dengan Menghidangkan Makanan Paling Lembut yang Biasa Dimakan 145
Petunjuk Nabi SAW untuk Mengobati Keracunan Seperti yang Beliau Alami di Khaibar dari Wanita Yahudi 148
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Sihir yang Dilakukan oleh Perempuan Yahudi 151
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengosongkan Perut dengan Muntah 156
Petunjuk Nabi SAW dalam Memberi Bimbingan Terapi pada yang lebih Mahir antara Dua Ahli Medis 161
Petunjuk Nabi SAW Tentang Jaminan Orang yang Mengobati Pasien Padahal Ia Tidak Mempunyai Ilmu Pengobatan 164
Petunjuk Nabi SAW Dalam Tindakan Preventif Terhadap Berbagai Penyakit Menular dan Anjuran Agar Orang Sehat Menghindari Orang Sakit 176
Petunjuk Nabi SAW Tentang Larangan Berobat dengan Barang-Barang Haram 184
Petunjuk Nabi SAW Mengenai Terapi Terhadap Kutu yang Ada di Kepala dan menghilangkannya 189

PETUNJUK NABI SAW MENGENAI OBAT-OBAT ROHANI ILAHI YANG TUNGGAL, RAMUAN, DAN OBAT-OBAT TRADISIONAL 195
Petunjuk Nabi SAW Mengenai Terapi Terhadap Penderita ‘Ain 197
Petunjuk Nabi SAW dalam Terapi Umum Terhadap Semua Keluhan (Penyakit) dengan Ruqyah Ilahiyah 213
Petunjuk Nabi SAW dalam Ruqyah Terhadap Sengatan Binatang Berbisa dengan Al-Fatihah 216
Petunjuk Nabi SAW dalam Terapi Terhadap Sengatan Kalajengking dengan Ruqyah 221
Petunjuk Nabi SAW dalam Ruqyah Terhadap ‘Penyakit Semut’ 226
Petunjuk Nabi SAW dalam Meruqyah Sengatan Ular 228
Petunjuk Nabi SAW dalam Meruqyah Luka atau Koreng 229
Petunjuk Nabi SAW dalam Terapi Terhadap Rasa Sakit dengan Ruqyah 232
Petunjuk Nabi SAW dalam Terapi Terhadap Dahsyatnya Musibah 234
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengatasi Kesusahan, Kegundahan, dan Rasa Sedih 245
Penjelasan Tentang Pengaruh Obat Terhadap Penyakit 251
Petunjuk Nabi SAW dalam Mengobati Rasa Takut dan Susah Tidur 263
Petunjuk Nabi SAW dalam Pengobatan Mengatasi Kebakaran dan Cara Menanggulanginya 265
Petunjuk Nabi SAW dalam Menjaga Kesehatan 267
Petunjuk Nabi SAW dalam Cara Duduk Saat Makan 275
Petunjuk Nabi SAW Saat Minum 279
Cara Nabi SAW Berpakaian 292
Petunjuk Nabi SAW dalam Hal Tempat Tinggal 294
Cara Nabi SAW Mengatur Tidur dan Aktivitas 296
Petunjuk Nabi SAW dalam Bersetubuh 306
Petunjuk Nabi SAW untuk Mengobati Penyakit Asmara 324
Petunjuk Nabi SAW dalam Menjaga Kesehatan dengan Wewangian 339
Petunjuk Nabi SAW dalam Menjaga Kesehatan Mata 342


TENTANG OBAT DAN MAKANAN TUNGGAL YANG DISEBUTKAN OLEH NABI SAW (DISUSUN BERDASARKAN URUTAN ABJAD ARAB)
345

Huruf “Hamzah”
347
1. Itsmid 347
2. Atrujj (Sitron) 347
3. Aruzz (Nasi) 349
4. Arz (Beras Ketan) 349
5. Kayu Idzkhir 350

Huruf “Ba” 351
6. Biththikh (Semangka) 351
7. Balh (Kurma Muda) 351
8. Busr (Anak Kurma) 352
9. Baidh (Telur) 353
10. Bashal (Bawang Merah) 354
11. Badzinjan (Terong) 355

Huruf “Ta” 356
12. Tamr (Kurma) 356
13. Tien (Buah Tin) 357
14. Talbinah (Tajin Gandum) 358

Huruf “Tsa” 359
15. Tsalj (Es) 359
16. Tsaum (Bawang Putih) 360
17. Tsarid (Roti Gandum dengan Daging Kuah) 361

Huruf “Jim”
362
18. Jummar (Jantung Pokok Kurma) 362
19. Jubn (Keju) 362

Huruf “Haa” 364
20. Hinna (Inai) 364
21. Habbatus Saudaa (Jinten Hitam) 364
22. Harir (Sutera) 367
23. Hurf (Cress/Seledri Air). 367
24. Hulbah (Fenugreek) 368

Huruf “Kha” 370
25. Khubz (Roti) 370
26. Khall (Cuka) 372
27. Khilaal (Toothpick/Tusuk Gigi) 373

Huruf “Dal” 374
28. Duhn (Minyak Rambut) 374

Huruf “Dzal” 376
29. Dzarirah (Minyak Wangi Dzarirah) 376
30. Dzubaab (Lalat) 376
31. Dzahab (Emas) 376

Huruf “Ra” 380
32. Ruthab (Kurma Masak yang Belum Dijemur) 380
33. Raihan (Daun Kemangi atau Daun Ruku-Ruku) 381
34. Rumman (Delima) 383

Huruf “Zai” 386
35. Zait (Minyak Zaitun) 386
36. Zubdah (Sari Mentega) 387
37. Zabib (Kismis) 388
38. Zanjabil (Jahe) 389

Huruf “Sin” 390
39. Sana 390
40. Safarjal (Quince/Sejenis Jambu Biji) 390
41. Siwak (Kayu Siwak) 392
42. Samn (Minyak Samin/Minyak Hewani) 394
43. Samak (Ikan) 395
44. Silq (Sayur Rebus) 396

Huruf “Syin” 398
45. Syuniez (Al-Habbah As-Sauda) 398
46. Syubrum (Kacang Kedelai) 398
47. Sya’ir (Gandum Grest/Bahan Bir) 399
48. Syawiyy (Daging Bakar) 400
49. Syahm (Gajih) 400

Huruf “Shaad” 402
50. Shalat (Shalat) 402
51. Shabr (Ketabahan) 403
52. Shabir (Mayonaise) 405
53. Shaum (Puasa) 406

Huruf “Dhaad” 408
54. Dhabb (Biawak Padang Pasir) 408
55. Dhifda’ (Kodok) 408

Huruf “Tha” 410
56. Thib (Minyak Wangi) 410
57. Thin (Tanah Liat) 411
58. Thalh (Pisang) 411
59. Thal’ (Mayang) 412

Huruf “‘Ain” 414
60. ‘Inab (Anggur) 414
61. ‘Asal (Madu) 415
62. ‘Ajwah (Kurma Ajwa) 415
63. ‘Anbar (Ikan Paus) 416
64. ‘Uud (Kayu Cendana) 418
65. ‘Adas (Kacang Adas) 419

Huruf “Ghin” 421
66. Ghaits (Hujan) 421

Huruf “Faa” 423
67. Fatihatul Kitab (Surat Al-Fatihah) 423
68. Faghiyah (Henna Blossom/Bunga Inai) 425
69. Fidhdhah (Perak) 425

Huruf “Qaf” 429
70. Qur’an (Kitab Al-Qur’an) 429
71. Qitstsaa (Mentimun) 430
72. Qusth (Kayu Bahar Wangi/Cendana Laut) 430
73. Qashabus Sukkar (Tebu) 432

Huruf “Kaaf” 434
74. Kitab Lil Humma (Rajah Untuk Demam) 434
- Ruqyah untuk Susah Melahirkan 435
- Ruqyah atau Rajah untuk Sakit Mimisan 437
- Rajah untuk Tetanus 437
- Rajah untuk Mengobati Demam Segitiga 438
- Rajah untuk Mengobati Sakit Pinggang/Encok 438
- Rajah untuk Mengobati Penyakit Salah Urat 439
- Rajah untuk Sakit Gigi 439
- Rajah untuk Sakit Bisul 440
75. Kam`ah (Jamur Truffel) 440
76. Kabbats (Buah Pohon Araak yang Masak) 446
77. Katm (Pohon Lada Hitam) 447
78. Karam (Pohon Anggur) 449
79. Karafs (Celeri/Daun Seledri) 450
80. Kurrats (Leek/Bawang Prei) 451

Huruf “Laam” 453
81. Lahm (Daging) 453
- Daging Domba 454
- Daging Kambing Muda 456
- Daging Sapi 456
- Daging Kuda 457
- Daging Unta 458
- Daging Biawak Padang Pasir 460
- Daging Kijang 460
- Daging Rusa 460
- Daging Kelinci 460
- Daging Keledai Liar 460
- Daging Janin Ternak 461
- Daging Dendeng 462
82. Daging Burung 462
- Daging Duraj 463
- Daging Puyuh 463
- Daging Angsa 463
- Daging Bebek 463
- Daging Kalkun 463
- Daging Camar 464
- Daging Anak Burung Bluefish/Ikan Biru 464
- Daging Merpati 465
- Burung Seriti 465
- Daging Sumana (sejenis burung kalkun) 465
- Daging Belalang 466
83. Laban (Susu) 467
- Susu Domba 469
- Susu Kambing 469
- Susu Sapi 470
- Susu Unta 470
- Luban/Olibamun/frankincense 470

Huruf “Mim” 473
84. Maa (Air) 473
- Air Es dan Air Embun 476
- Air Sumur dan Air Selokan 477
- Air Zamzam 477
- Air Sungai Nil 478
- Air Laut 479
85. Misk (Kesturi) 480
86. Marzanjusy (Marjoram/Tanaman Beraroma Permen) 481
87. Milh (Garam) 482

Huruf “Nun” 484
88. Nakhl (Pokok Kurma) 484
89. Narjis (Narcissus/Bunga Bakung) 486
90. Nurah (Blossom) 486
91. Nabq (Rhamnus) 487

Huruf “Haa” 488
92. Hindiba (Sejenis Sayur) 488

Huruf “Wawu” 490
93. Wars (Sejenis Sesame atau Wijen) 490
94. Wasmah (Woad) 491

Huruf “Yaa” 492
95. Yaqthien (Labu Manis) 492

INDEKS 504

FIQIH ADAB



DAFTAR ISI vii
MUQADDIMAH PENULIS 1

BAB 1
ADAB-ADAB MEMBACA AL-QUR`AN
DAN YANG BERKAITAN DENGANNYA

1. Memperhatikan Niat Ikhlas Ketika Mempelajari Al-Qur`an dan Membacanya 5
2. Mengamalkan Kandungan Al-Qur`an 6
3. Anjuran untuk Selalu Mengingat Al-Qur`an dan Selalu Menjaganya 7
4. Janganlah Engkau Mengatakan, “Saya Telah Lupa—Ayat atau Surat Al-Qur`an”—Akan Tetapi Katakanlah, “Saya Telah Dibuat Lupa, Hafalanku Hilang, atau Telah Dibuat Lupa.” 8
5. Wajibnya Menghayati (Memperhatikan) Kandungan Al-Qur`an 9
6. Bolehnya Membaca Al-Qur`an Sambil Berdiri, Berjalan, Berbaring dan di Atas Kendaraan 11
7. Tidak Menyentuh Al-Qur`an Kecuali Orang yang Berada dalam Keadaan Suci 12
8. Dibolehkan Membaca Al-Qur`an dari Hafalannya bagi Orang yang Berhadats Kecil 14
9. Bolehnya Membaca Al-Qur`an Bagi Wanita yang Sedang Haidh Maupun Nifas 16
10. Disunnahkan Membersihkan Mulut dengan Siwak Sebelum Membaca Al-Qur`an 16
11. Disunnahkan Membaca Isti’adzah dan Basmalah Ketika Memulai Membaca Al-Qur`an 17
12. Disunnahkan Membaca Al-Qur`an Secara Tartil dan Dimakruhkan Membaca Al-Qur`an dengan Cepat 22
13. Disunnahkan Memanjangkan Bacaan Al-Qur`an 25
14. Disunnahkan Membaguskan Suara Ketika Membaca Al-Qur`an dan Larangan Membacanya Menyerupai Orang yang Bernyanyi 26
15. Menangis Ketika Membaca Al-Qur`an atau Ketika Mendengarnya 28
16. Disunnahkan Mengeraskan Bacaan Al-Qur`an Jika Memang Tidak Menimbulkan Mafsadah 31
17. Batasan yang Dianjurkan dalam Mengkhatamkan Al-Qur`an 33
18. Disunnahkan Berhenti Membaca Al-Qur`an Ketika Diserang Rasa Kantuk 36
19. Disunahkan untuk Menyambung Bacaan Al-Qur`an dan Tidak Memotong-motongnya 36
20. Disunnahkan Mengucapkan Tasbih (Subhaanallaah) Ketika Membaca Ayat-Ayat Tasbih, atau Berta’awwudz (A’uudzu Billaahi Minasy Syaithaanir Rajiim) Ketika Membaca Ayat-Ayat Tentang Adzab dan Memanjatkan Doa Ketika Membaca Ayat-Ayat Rahmat 37
21. Disunnahkan Melakukan Sujud (Tilawah) Ketika Membaca Ayat-Ayat Sajdah 38
22. Dimakruhkan Mencium Mush-haf dan Menempelkannya di Antara Dua Mata (Dahi) 41
23. Dimakruhkan Menggantungkan Ayat-Ayat Al-Qur`an di Dinding dan Selainnya 42

BAB 2
ADAB-ADAB SALAM

1. Di Antara Perkara yang Disunnahkan Adalah Membiasakan Diri untuk Saling Memberi dan Menyampaikan Salam Serta Kewajiban untuk Menjawabnya 46
2. Sifat Salam 48
3. Dimakruhkan Mengucapkan Salam Hanya dengan Kalimat “‘Alaikassalaam” 49
4. Disunnahkan Mengulangi Salam Hingga Tiga Kali Apabila Salam Itu Disampaikan Kepada Jama’ah yang Banyak, atau Ketika Ragu Apakah Mereka Mendengar Salamnya atau Tidak 50
5. Disunnahkan Mengeraskan Suara Ketika Memberi Salam, Begitu Pula Sebaliknya 50
6. Termasuk Sunnah Adalah Menyamaratakan Salam, Yaitu Mengucapkan Salam Kepada Orang yang Kita Kenal Maupun Kepada Orang yang Tidak Kita Kenal 52
7. Disunnahkan Bagi Orang yang Datang Terlebih Dahulu Mengucapkan Salam 53
8. Orang yang Berkendara Disunnahkan Memberi Salam Kepada Orang yang Berjalan Kaki, Demikian Pula Orang yang Berjalan Kepada Orang yang Duduk, Orang yang Sedikit Kepada Orang Banyak, dan yang Kecil (Muda) Kepada yang Besar (Lebih Tua) 53
9. Mengucapkan Salam Kepada Wanita Asing (Wanita yang Bukan Mahram) 56
10. Disunnahkan Memberi Salam Kepada Anak-Anak Kecil 56
11. Mengucapkan Salam Kepada Orang yang Terjaga Sedangkan di Sekitarnya Ada Orang yang Sedang Tidur 57
12. Larangan Mengucapakan Salam Kepada Ahli Kitab 58
13. Menjawab Salamnya Ahli Kitab dengan Mengucapkan “Wa’alaikum” 59
14. Dibolehkan Mengucapkan Salam Kepada Sebuah Perkumpulan yang Bercampur Antara Kaum Muslimin dan Kaum Kafir 60
15. Dibolehkan Memberikan Salam dengan Isyarat Karena Udzur 61
16. Dibolehkan Mengucapkan Salam Kepada Seseorang yang Sedang Shalat dan Dibolehkan Menjawab Salam—Bagi Orang yang Shalat—dengan Menggunakan Isyarat 62
17. Dibolehkan Memberi Salam Kepada Orang yang Sedang Membaca Al-Qur`an, dan Ia Wajib Menjawabnya 64
18. Dimakruhkan Mengucapkan Salam Kepada Orang yang Sedang Berada di Dalam WC 65
19. Disunnahkan Mengucapkan Salam Ketika Masuk ke Dalam Rumah 65
20. Menjawab Salam untuk Orang yang Mengirimkan Salam Kepadanya dan Kepada Orang yang Dititipi Salam 67
21. Mendahulukan Shalat Tahiyyatul Masjid Sebelum Mengucapkan Salam Ketika Seseorang Masuk ke Dalam Masjid 68
22. Dimakruhkan Mengucapkan Salam Ketika Mendengarkan Khutbah Jum’at 69
23. Mendahulukan Salam Sebelum Berbicara 70
24. Salam Kepada Pelaku Maksiat dan Pelaku Bid’ah 71
25. Disunnahkan Mengucapkan Salam Ketika Berpisah dari Majelis 73

BAB 3
ADAB-ADAB MEMINTA IZIN

1. Disunnahkan Mendahuluinya dengan Salam Sebelum Meminta Izin 76
2. Hendaklah Orang yang Meminta Izin Berdiri di Sebelah Kanan atau Sebelah Kiri Pintu 76
3. Seseorang Diharamkan Memandang (Mengintip) ke Dalam Rumah Orang Lain Tanpa Izin Pemiliknya 77
4. Meminta Izin Itu Hanya Tiga Kali 78
5. Tidak Dibolehkan Hanya Mengatakan, “Saya” (Tanpa Menyebutkan Nama) Ketika Meminta Izin Jika Ia Ditanya, “Siapa Itu?” 79
6. Sudah Sepantasnya Orang yang Meminta Izin Tidak Mengetuk Pintu Terlalu Keras 80
7. Jika Pemilik Rumah Menyuruh Orang yang Meminta Izin untuk Kembali, Maka Ia Harus Kembali 81
8. Tidak Dibolehkan Memasuki Rumah Orang Lain yang Tidak Ada Seorang pun di Dalamnya 81
9. Apabila Seseorang Diundang atau Dikirim Kepada Orang Lain Seorang Utusan, Maka Ia Tidak Perlu Meminta Izin 82
10. Meminta Izin Ketika Hendak Berdiri dan Meninggalkan Majelis 82
11. Meminta Izin Kepada Ibu, Saudara Perempuan, dan Orang-Orang yang Memiliki Hukum yang Sama dengan Keduanya (Dalam Kekerabatan) 83
12. Disunnahkan Memberi Kabar Terlebih Dahulu Kepada Istri Ketika akan Masuk Rumah 84
13. Para Pembantu dari Kalangan Budak dan Anak-Anak yang Belum Baligh Diharuskan Meminta Izin Dalam Tiga Keadaan 84

BAB 4
ADAB-ADAB KETIKA BERJUMPA
1. Disunnahkan Saling Berjabat Tangan 87
2. Diharamkan Berjabat Tangan dengan Wanita yang Bukan Mahram 90
3. Disunnahkan Tidak Melepas Tangan Ketika Berjabat Tangan Hingga Orang yang Dijabattangani Melepas Tangannya Telebih Dahulu 92
4. Berdiri untuk Mengucapkan Salam Kepada Seseorang yang Datang 93
5. Apakah Seseorang Dibolehkan Mencium Seorang Lainnya Ketika Bertemu? 98
6. Haramnya Membungkuk dan Sujud di Saat Memberi Salam 100

BAB 5
ADAB-ADAB ZIARAH (BERKUNJUNG)
1. Ziarah di Selain Tiga Waktu yang Disebutkan dalam Ayat Al-Isti`dzan 104
2. Hendaklah Orang yang Berziarah Tidak Menjadi Imam Shalat Bagi Pemilik Rumah, dan Tidak Duduk di Permadaninya Kecuali dengan Izinnya 105
3. Meminimalkan Intensitas Ziarah 106

BAB 6
ADAB-ADAB BERTAMU
1. Memenuhi Undangan 110
2. Memuliakan Tamu Adalah Wajib 114
3. Disukainya Menyambut Para Tamu 115
4. Ucapan Tamu Jika Ia Diikuti Seseorang yang Tidak Diundang 116
5. Berlebih-Lebihan dalam Menjamu Tamu 117
6. Masuk dengan Izin dan Pulang Setelah Memakan Jamuan 118
7. Mendahulukan yang Lebih Tua dan Mendahulukan yang Berada di Sebelah Kanan, Baru yang Selanjutnya 119
8. Doa yang Diucapkan Tamu Setelah Memakan Jamuan Makanan 121
9. Disunnahkan Keluar Bersama Tamu (Mengantarnya) Hingga ke Pintu 123

BAB 7
ADAB-ADAB BERMAJELIS
1. Keutamaan Dzikrullah Dalam Majelis dan Larangan Diadakannya Majelis yang Tidak Disebut Nama Allah di Dalamnya 125
2. Memilih Rekan Semajelis 127
3. Ucapan Salam untuk Orang yang Berada di Majelis Ketika Datang dan Pergi 130
4. Dimakruhkan Menyuruh Seseorang Berdiri dari Tempat Duduknya Kemudian Ia Duduk di Tempat Tersebut 130
5. Melapangkan Majelis 135
6. Tidak Boleh Memisahkan Dua Orang Kecuali dengan Izin Keduanya 136
7. Duduk di Bagian Akhir dari Majelis 137
8. Larangan Dua Orang Berbicara—dengan Berbisik—Tanpa Melibatkan Orang Ketiga 137
9. Larangan Menyimak Pembicaraan Orang Lain Tanpa Izin 139
10. Sikap Duduk yang Terlarang 139
11. Larangan Banyak Tertawa 142
12. Makruhnya Bersendawa di Tengah Beberapa Orang 142
13. Disunnahkan Menutup (Mengakhiri) Majelis dengan Bacaan Kaffaratul Majelis 142

BAB 8
ADAB-ADAB BERBICARA

1. Menjaga Lisan 145
2. Ucapkan Perkataan Yang Baik Atau Diamlah 149
3. Kalimat yang Baik Adalah Shadaqah 150
4. Keutamaan Sedikit Bicara dan Makruhnya Banyak Bicara 151
5. Peringatan Akan Ghibah dan Namimah (Mengadu Domba) 153
6. Larangan Menceritakan Setiap Apa yang Ia Dengar 158
7. Peringatan Terhadap Kedustaan 158
8. Larangan Berbuat Keji dan Mengucapkan Perkataan Keji 165
9. Keutamaan Meninggalkan Perdebatan Walau Ia Berada Dalam Kebenaran 169
10. Larangan Membuat Suatu Kaum Tertawa dengan Perkataan Dusta 171
11. Apabila Seseoang Menceritakan Sesuatu Kepada Saudaranya Lalu Ia Berpaling, Maka yang Diceritakannya Adalah Suatu Amanah 172
12. Mendahulukan yang Lebih Tua Dalam Berbicara 172
13. Tidak Memotong Pembicaraan 174
14. Tenang Dalam Berbicara dan Tidak Tergesa-Gesa 175
15. Merendahkan Suara Ketika Berbicara 176
16. Beberapa Lafazh dan Kalimat yang Harus Dihindari 177

BAB 9
ADAB-ADAB MAKAN DAN MINUM

1. Larangan Makan dan Minum Menggunakan Bejana yang Terbuat dari Emas dan Perak 190
2. Larangan Makan Sambil Bertelekan atau Menelungkupkan Wajah 191
3. Mendahulukan Makan dari Shalat Ketika Makanan Telah Dihidangkan 193
4. Mencuci Kedua Tangan Sebelum dan Sesudah Makan 196
5. Tasmiyah (Mengucapkan “Bismillaah”) Ketika Memulai Makan dan Minum, dan Mengucapkan Hamdalah Seusai Makan dan Minum 199
6. Makan dan Minum dengan Tangan Kanan dan Larangan Menggunakan Tangan Kiri 205
7. Memakan Makanan yang Terdekat 207
8. Disukai (Memulai) Makan dari Pinggiran Piring, Bukan dari Atasnya 208
9. Disunnahkan Makan dengan Tiga Jari dan Menjilati Jari-Jemari Setelah Makan 208
10. Disunnahkan Mengambil Butiran Makanan yang Terjatuh, Mengelap Kotoran yang Menempel Padanya Lalu Memakannya 210
11. Larangan Mengambil Dua Kurma Secara Bersamaan 211
12. Disukai Memakan Suatu Makanan Setelah Makanan Tersebut Tidak Terasa Panas (Hangat/Dingin) 213
13. Larangan Mencela Makanan dan Menghina/Merendahkannya 213
14. Hukum Minum dan Makan Sambil Berdiri 215
15. Dimakruhkan Bernafas Dalam Bejana dan Meniup ke Dalamnya 217
16. Disunnahkan Mengambil Nafas Sebanyak Tiga Kali (Setiap Satu Tegukan) Ketika Minum (di Luar Bejana/ Gelas), dan Bolehnya Minum dengan Sekali Tegukan 218
17. Dimakruhkan Minum dari Mulut Bejana (Cerek) Air 219
18. Disunnahkan Bagi Seorang yang Menuangkan Minuman, Ia Adalah Orang Terakhir yang Minum Darinya 221
19. Disukai Berbicara Ketika Menghadapi Makanan 221
20. Disunnahkan Makan Secara Berjama’ah 222
21. Dibencinya Sikap Rakus Ketika Makan dan Juga Sedikit Makan Karena Akan Melemahkan Tubuh 223
22. Diharamkannya Duduk di Meja yang di Atasnya Dihidangkan Khamr 224

BAB 10
ADAB-ADAB BUANG HAJAT

1. Menjauhi Tiga Tempat yang Dilaknat 227
2. Larangan Kencing di Air yang Tergenang 230
3. Dimakruhkan Masuk ke Tempat Buang Hajat dengan Memakai Sesuatu yang Padanya Tertulis Nama Allah 231
4. Larangan Menghadap dan Membelakangi Kiblat 232
5. Bacaan Ketika Masuk dan Keluar dari Toilet (WC) 234
6. Menutup Diri Ketika Buang Hajat 237
7. Kencing Sambil Berdiri dan Jongkok 239
8. Larangan Menggunakan Tangan Kanan Ketika Buang Hajat 240
9. Seputar Istinja` dan Istijmar (Menggunakan Batu untuk Bersuci Setelah Buang Hajat) 242
10. Dimakruhkan Beristijmar dengan Menggunakan Tulang dan Kotoran Hewan yang Telah Kering 244
11. Disunnahkan Beristijmar dengan Hitungan Ganjil 245
12. Dimakruhkan Berbicara Ketika Berada di Tempat Buang Hajat 245

BAB 11
ADAB-ADAB MENDATANGI MASJID

1. Larangan Mendatangi Masjid Bagi Orang Yang Telah Memakan Bawang Merah Atau Bawang Putih Dan Yang Semisalnya 247
2. Disunnahkan Untuk Bersegera Mendatangi Masjid 249
3. Berjalan Menghadiri Shalat Dengan Khusyu’ Dan Tenang 250
4. Do’a Yang Dibaca Ketika Berjalan Menghadiri Shalat (Di Masjid) 252
5. Do’a Ketika Masuk dan Keluar dari Masjid 253
6. Disunnahkan Mendahulukan Kaki Kanan Ketika Masuk ke Masjid dan Kaki Kiri Ketika Keluar darinya 254
7. Disunnahkan Mengerjakan Shalat Tahiyyatul Masjid Ketika Masuk ke Masjid (Sebelum Duduk) 255
8. Keutamaan Duduk di Masjid 256
9. Bolehnya Tidur Terlentang di Masjid 259
10. Bolehnya Tidur di Masjid 260
11. Larangan Berjual Beli di Dalam Masjid 260
12. Larangan Mengumumkan Barang Hilang Di Masjid 261
13. Mengeraskan Suara di Dalam Masjid 262
14. Larangan Menyilangkan Jari-Jemari Ketika Keluar dari Masjid Sebelum Melaksanakan Shalat dan Dibolehkan Setelah Mengerjakan Shalat 264
15. Bolehnya Membicarakan Perkara-Perkara Dunia yang Mubah di Dalam Masjid 265
16. Bolehnya Makan dan Minum di Masjid 266
17. Bolehnya Melantunkan Sya’ir di Dalam Masjid 267
18. Bolehnya Bermain dengan Tombak dan Semisalnya di Dalam Masjid 268
19. Disunnahkan Menampakkan Perhiasan untuk Shalat Jum’at dan Shalat ‘Iedain (Dua Hari Raya) 268
20. Larangan Keluar dari Masjid Setelah Adzan Dikumandangkan 270
21. Termasuk Sunnah Shalat dengan Memakai Sandal di Dalam Masjid 270
22. Adab-Adab Wanita Menghadiri Masjid 272
Beberapa Ketentuan Khusus yang Berlaku bagi Kaum Wanita yang Membedakannya dengan Kaum Laki-Laki Ketika Hadir di Masjid 273
a. Tidak Memakai Wewangian dan Perhiasan yang Bisa Mengundang Fitnah 273
b. Wanita Haidh dan Nifas Tidak Boleh Diam di Dalam Masjid 274
c. Shalat di Belakang Shaff Laki-Laki dan Tidak Bercampur dengan Mereka 275

BAB 12
ADAB-ADAB KETIKA TIDUR

1. Menutup Pintu dan Mematikan Api Serta Lampu Sebelum Tidur 278
2. Berwudhu` Sebelum Tidur 280
3. Membersihkan Tempat Tidur Sebelum Merebahkan Badan di Atasnya 280
4. Tidur Menghadap ke Sebelah Kanan dan Meletakkan Pipi di Atas Tangan Kanannya 282
5. Membaca Satu Surat (Ayat Tertentu) dari Surat-Surat Dalam Al-Qur`an 283
6. Dimakruhkan Tidur dengan Tengkurap 298
7. Makruhnya Tidur di Teras Rumah (di Atasnya) Tanpa Adanya Pembatas 299
8. Do’a-Do’a Ketika Bangun dari Tidur 300

BAB 13
ADAB-ADAB KETIKA SAFAR (BEPERGIAN JAUH)

1. Disunnahkan Berpamitan Lebih Dulu bagi Orang yang Hendak Pergi 303
2. Dimakruhkannya Melakukan Safar Sendirian 305
3. Disunnahkan Mengangkat Pemimpin Jika Safar Dilakukan Oleh Tiga Orang atau Lebih 306
4. Larangan Membawa Anjing dan Lonceng Dalam Safar 307
5. Wanita Dilarang Melakukan Safar Tanpa Disertai Mahram 308
6. Disunnahkan Melakukan Safar pada Waktu Pagi di Hari Kamis 312
7. Do’a dan Dzikir Ketika Safar 313
8. Shalat Sunnah Ketika Safar 318
9. Do’a Ketika Singgah di Suatu Tempat 319
10. Disunnahkan Tinggal Sejenak dan Makan dengan Berjama’ah di Satu Tempat 321
11. Tidur Ketika Melakukan Safar 322
12. Disunnahkan bagi Musafir untuk Segera Kembali Kepada Keluarganya Setelah Urusannya Selesai dan Tanpa Menunda-nunda 324
13. Dimakruhkan Bagi Seorang Musafir Pulang Menjumpai Keluarganya di Malam Hari 325
14. Disunnahkannya Shalat Dua Rakaat bagi Musafir Setelah Kembali ke Negerinya 325

BAB 14
ADAB-ADAB MENJENGUK ORANG SAKIT

1. Keutamaan Menjenguk Orang Sakit 327
2. Mengunjungi Anak Kecil yang Sakit 329
3. Kunjungan Wanita Kepada Laki-Laki yang Sakit 330
4. Mengunjungi Orang Sakit yang Sedang Pingsan 331
5. Menjenguk Orang Musyrik yang Sakit 333
6. Waktu Menjenguk Orang Sakit 333
7. Meringankan Orang Sakit Ketika Dikunjungi 334
8. Di Manakah Posisi Orang yang Menjenguk Duduk? 335
9. Bertanya Kepada Orang yang Sakit Tentang Keadaannya dan Memberinya Semangat 335
10. Menangis Ketika Sakit 337
11. Do’a Apa Saja yang Diucapkan di Sisi Orang yang Sakit? 337
12. Meletakkan Tangan di Atas Tubuh Orang yang Sakit 341
13. Meruqyah Orang Sakit 341
14. Mentalqin (Menuntun) Orang yang Sakit untuk Mengucapkan Syahadat Apabila Ajal Menjelang dan Menutupkan Kedua Matanya Serta Mendo’akan Kebaikan Baginya Apabila Telah Meninggal 345

BAB 15
ADAB-ADAB BERPAKAIAN DAN BERHIAS
1. Wajibnya Menutup Aurat 350
2. Laki-Laki Diharamkan Menyerupai Wanita dan Begitu Juga Wanita Diharamkan Menyerupai Laki-Laki 356
3. Disunnahkan Menampakkan Nikmat Allah Dalam Berpakaian dan yang Lainnya 356
4. Haramnya Menyeret Kain (Menjulurkannya Melebihi Mata Kaki) Karena Sombong 357
5. Haramnya Pakaian Syuhrah (Pakaian Kebesaran Agar Seseorang Menjadi Terkenal Karena Pakaian Tersebut) 360
6. Haramnya Emas dan Sutera Bagi Laki-Laki, Kecuali Karena Udzur 361
7. Laki-Laki Disunnahkan Memendekkan Pakaian dan Wanita Memanjangkannya 363
8. Wanita Diharamkan Menampakkan Perhiasannya Kecuali Kepada Mereka yang Memang Allah Kecualikan 367
9. Diharamkan Memakai Pakaian yang Bersalib atau Bergambar 368
10. Disunnahkan Mendahulukan yang Kanan Ketika Mengenakan Pakaian dan Semisalnya 370
11. Sunnah Ketika Memakai Sandal 370
12. Do’a yang Diucapkan Ketika Memakai Sesuatu yang Baru 373
13. Disunnahkannya Mengenakan Pakaian Putih (untuk Laki-Laki) 376
14. Cincin yang Dibolehkan bagi Laki-Laki 378
15. Disunnahkan Memakai Wangi-Wangian 379
16. Sunnah Dalam Menyisir dan Mencukur Rambut 381
17. Melebatkan Jenggot dan Memotong Kumis bagi Laki-Laki 384
18. Disunnahkan Merubah Warna Uban Selain dengan Warna Hitam 387
19. Pembahasan Tentang Bercelak 388
20. Perhiasan yang Diharamkan atas Wanita 389

BAB 16
ADAB-ADAB BERKENDARA DAN BERJALAN

1. Larangan Bersikap Angkuh Ketika Berjalan 393
2. Cara Jalan yang Terbaik dan Paling Sempurna 394
3. Makhruhnya Berjalan dengan Satu Sandal 396
4. Termasuk Sunnah Sekali-kali Bertelanjang Kaki 396
5. Pemilik Kendaraan Lebih Berhak Duduk di Bagian Depan Kendaraannya 397
6. Bolehnya Membonceng di Atas Kendaraan Jika Tidak Memberatkannya 397
7. Makruhnya Menjadikan Kendaraan Sebagai Mimbar 398

BAB 17
ADAB-ADAB DI JALAN
1. Wajibnya Menunaikan Hak-Hak Jalan 401
2. Menghilangkan (Membuang) Sesuatu yang Mengganggu di Jalan 408
3. Haramnya Buang Hajat di Jalan yang Dilalui Manusia atau di Tempat Mereka Berteduh 409
4. Laki-Laki Lebih Berhak Berada di Tengah Jalan Dibanding Wanita 410
5. Membantu Seseorang Menaiki Kendaraannya atau Membantu Mengangkat Barangnya ke Atas Kendaraannya 410

BAB 18
ADAB-ADAB BERTETANGGA

1. Memuliakan Tetangga dan Berwasiat Akan Hal Tersebut 413
2. Tetangga yang Paling Dekat dan Hak-Haknya 415
3. Haramnya Mengganggu Tetangga 416

BAB 19
ADAB-ADAB BERSIN DAN MENGUAP
A. Adab-Adab Bersin 419
1. Mendo’akan Orang yang Bersin 419
2. Mendo’akan Orang yang Bersin Hanya Dilakukan Ketika Mendengar Tahmid dari Orang yang Bersin Tersebut 420
3. Disunnahkan bagi Orang yang Bersin Mengucapkan, “Alhamdu lillaah” atau “Alhamdu lillaahi ‘Alaa Kulli Haal” 422
4. Disunnahkan bagi Orang yang Mendo’akan Orang yang Bersin Mengucapkan “Yarhamukallaah” 422
5. Disunnahkan bagi Orang yang Bersin untuk Mengucapkan “Yahdiikumullaah wa Yushlihu Baalakum” (Mudah-Mudahan Allah Memberimu Petunjuk dan Memperbaiki Urusan Kalian) atau “Yarhamunallaah wa Iyyaakum wa Yaghfiru Lanaa wa Lakum” (Mudah-Mudahan Allah Merahmati Kami dan Juga Kalian, dan Mengampuni Kami dan Juga Kalian) Setelah Orang Lain Mendo’akannya 422
6. Disunnahkan bagi Orang yang Bersin untuk Merendahkan Suara Bersinnya 423
7. Mendo’akan Orang yang Bersin Sebanyak Tiga Kali, Apabila Bersinnya Lebih dari Tiga Kali Maka Bersinnya Itu Karena Flu 423
8. Bolehnya Mendo’akan Ahludz Dzimmah (Yakni Kafir Dzimmi–penerj.) Ketika Bersin dengan Mengucapkan, “Yahdiikumullaah wa Yushlihu Baalakum” 424
B. Adab-Adab Menguap 425
1. Disunnahkan Menutup Mulut Ketika Menguap Karena Dia dari Syetan 425

BAB 20
ADAB-ADAB BERGAUL SESAMA SAUDARA MUSLIM

1. Memilih Teman Bergaul dan Teman Duduk 429
2. Cintai Karena Allah 431
3. Menampakkan Senyum, Bersikap Lembut dan Berkasih Sayang Kepada Sesama Saudara Seiman 434
4. Disunnahkan Memberi Nasihat dan Hal Itu Termasuk Kesempurnaan Persaudaraan 436
5. Saling Tolong-Menolong Sesama Saudara 437
6. Sesama Saudara Haruslah Saling Merendah di Antara Mereka, Tidak Sombong atau Meremehkan yang Lain 438
7. Berakhlak Mulia (Terpuji) 439
8. Hati yang Selamat 441
9. Berbaik Sangka Kepada Sesama Saudara (Mukmin) dan Tidak Memata-Matai Mereka 442
10. Memaafkan Kesalahan dan Menahan Marah 444
11. Larangan Saling Hasad, Saling Membenci dan Memboikot 447
12. Larangan Panggil Memanggil dengan Gelar-Gelar yang Buruk 451
13. Disunnahkan Mengadakan Ishlah (Perbaikan) Sesama Saudara 452
14. Haramnya Mengungkit-ungkit Pemberian 453
15. Menjaga Rahasia dan Tidak Menyebarluaskannya 455
16. Celaan Kepada Seseorang yang “Bermuka Dua” 456

BAB 21
ADAB-ADAB BERGAUL DENGAN WANITA

1. Anjuran Menikah dan Hal Ini Termasuk Bagian dari Sunnah 459
2. Mempergauli Wanita dengan Ma’ruf 461
3. Berlaku Lembut Kepada Wanita dan Berwasiat Kepada Mereka 463
4. Berlaku Lembut dan Bercanda dengan Isteri 467
5. Bersabar Terhadap Isteri dan Memaklumi Setiap Kekeliruannya 468
6. Menggauli Isteri Merupakan Hak Yang Wajib Bagi Suami 469
7. Seorang Laki-Laki Diharamkan Menyebarluaskan Apa yang Telah Dilakukan Ketika Berhubungan Suami Isteri 472
8. Kewajiban Berbuat Adil di Antara Para Isteri 474

BAB 22
ADAB-ADAB BERDO’A

1. Do’a Adalah Ibadah 478
2. Keutamaan Do’a 479
3. Berbakti Kepada Kedua Orangtua Adalah Salah Satu Sebab Diterimanya Do’a 480
4. Disunnahkan Mengedepankan Amal-Amal Shalih di Awal Do’a 481
5. Memperbanyak Amal-Amal Ibadah Sunnah Selain Pengerjaan Ibadah Wajib Merupakan Salah Satu Sebab Terkabulnya Do’a 482
6. Disunnahkan Menghadap ke Arah Kiblat Ketika Berdo’a 482
7. Disunnahkan Mengangkat Kedua Tangan Ketika Berdo’a 483
8. Disunnahkan Berdo’a dengan Suara yang Lirih 484
9. Menghadirkan Hati Termasuk Salah Satu Sebab Terkabulnya Do’a 486
10. Disunnahkan Mengulang-Ulang Do’a dan Terus-Menerus Memanjatkan Do’a 487
11. Kemantapan Hati Ketika Berdo’a 488
12. Disunnahkan Mendahulukan Ucapan “Alhamdu lillaah” dan Pujian Kepada Allah, Lalu Bershalawat Kepada Rasulullah SAW Sebelum Berdo’a 489
13. Bertawassul dengan Amal-Amal Shalih Ketika Memanjatkan Do’a Merupakan Sebab Terkabulnya Do’a 491
14. Disunnahkan Berdo’a dengan Do’a-Do’a yang Termasuk Jawami’ul Kalim (Kalimat yang Singkat Tetapi Maknanya Padat) 491
15. Disunnahkan Menuntup Do’a dengan Ucapan yang Sesuai dengan Permintaan Orang yang Berdo’a 493
16. Do’a Setelah Tasyahhud Akhir Ketika Shalat dan Sebelum Salam Merupakan Salah Satu Sebab Diterima dan Terkabulnya Do’a 495
17. Disunnahkan Berdo’a Ketika Mendengar Ayam Berkokok 496
18. Diharamkan Berlebih-Lebihan dalam Memanjatkan Do’a 496
19. Dimakruhkan Berdo’a dengan Sajak 497
20. Berdo’a Memohon Sebuah Amal Dosa, Memutuskan Silaturrahim, atau Menyegerakan Terkabulnya Do’a Termasuk Sebab Terhalangnya Do’a 498
21. Memakan Harta Haram Termasuk Penghalang Terkabulnya Do’a 499
22. Beberapa Tempat dan Keadaan di Mana Do’a Akan Terkabul 500
23. Beberapa Tempat yang Diharapkan Terkabulnya Do’a 505

AL-MASAIL: TANYA JAWAB AGAMA - JILID 2 (DARI 2)



DAFTAR ISI vii


TAQLID (IKUT-IKUTAN) 1
Pertanyaan ke-159:
Bagaimana hukum seseorang yang menyembah Allah dengan dasar ketidaktahuan ditinjau dari diterima atau tidaknya ibadah tersebut, yakni peribadahan yang dikerjakan dengan dasar kebodohan? 1

Pertanyaan ke-160:
Perbedaan madzhab-madzhab—yakni dalam fiqih–merupakan rahmat, apakah hadits ini shahih? 3

Pertanyaan ke-161:
Telah ma’ruf adanya empat madzhab fiqih, yakni madzhab Syafi’iyah, Malikiyah, Hanafiyah dan Hanabilah, dan juga di medan dakwah terdapat madzhab Syi’ah, apakah madzhab tersebut sebagaimana keempat madzhab lainnya? 6

Pertanyaan ke-162:
Sebagian besar orang yang menisbatkan diri kepada Ahlus Sunnah di zaman ini, kami mendengar mereka mentahdzir perilaku taqlid kepada para Imam yang empat dan para imam terkemuka lainnya, akan tetapi kami mendapati mereka telah tergelincir ke dalam taqlid kepada masyayikh yang hidup di zaman ini dan selain mereka yang nota bene lebih rendah kedudukannya dari para imam tersebut. Bagaimana hukum taqlid seperti ini? Dan dalam keadaan apakah seseorang diwajibkan taqlid kepada ulama, serta apa saja syarat untuk keadaan itu? 12

Pertanyaan ke-163:
Mengapa Anda mengatakan bahwa madzhab-madzhab yang empat di bangun di atas ketidakmenentuan, sementara telah diketahui bahwa mereka adalah para Imam yang membangun madzhab mereka di atas kaidah-kaidah yang shahih dan selamat dan dasar acuannya adalah al-Qur`an dan as-Sunnah? Hanya saja mereka tidak ma’shum dari kesalahan. Mereka bisa berpendapat benar dan bisa juga mengeluarkan pendapat yang keliru. Terkadang sebuah hadits sampai kepada mereka dan terkadang juga tidak, hingga mereka mengeluarkan fatwa sesuai dengan pemahaman mereka terhadap al-Qur`an dan as-Sunnah. Dan celaan yang ada tidaklah ditujukan kepada diri mereka, melainkan pada orang-orang yang taqlid, yang mengikuti mereka dengan taqlid buta. Karena inilah kami berharap agar Syaikh kami meralat kalimat (didasari atas ketidakmenentuan) ini. 23

Pertanyaan ke-164:
Ada taqlid dalam format yang berbeda, yaitu taqlid kepada al-Haramain? 26


MAULID NABI 30
Pertanyaan ke-165:
Bagaimana hukum membaca maulid ad-Diba’i dan nazham/sya’ir perjalanan hidup Rasulullah SAW? 30

Pertanyaan ke-166:
Apakah perayaan maulid Nabi, Isra` Mi’raj, ar-Rajabiyah termasuk perbuatan bid’ah atau sunnah yang baik? 31

Pertanyaan ke-167:
Bagaimana hukum perayaan malam Isra` Mi’raj, Maulid Nabi dan dan hari raya tahun baru? Diharapkan jawaban disertai dalil syara’. 32

Pertanyaan ke-168:
Apakah seseorang yang menghadiri perayaan maulid dan malam-malam berkumpul setelah kematian seseorang, setelah dia mengetahui bahwa hal tersebut adalah bid’ah, mendapatkan dosa? 33


AL-HAJAR 35
Pertanyaan ke-169:
Bagaimana hukum seorang muslim yang mencaci seorang muslim lainnya, kemudian dia menghakiminya dengan mengisolirnya—sebagian di antara mereka di negeri kami menamakannya washlah yang berarti suatu pengajaran sopan santun? Seperti dia harus menyerahkan uang senilai demikian dan demikian sebagai ganti dari hinaan tersebut? 35

Pertanyaan ke-170:
Bagaimana pendapat Anda tentang sembelihan-sembelihan yang dilakukan oleh masyarakat kita di Yaman dengan meniatkan perdamaian antara kaum muslimin, apakah pada perbuatan itu terdapat kerancuan atau tidak? 38


HUKUM SEMBELIHAN DI KUBURAN 41
Pertanyaan ke-171:
Apakah seseorang dibolehkan memakan daging hewan yang disembelih di kubur? 41

Pertanyaan ke-172:
Seseorang meninggal dunia dan dia mengaku sebagai seorang wali. Sepeninggalnya, di atas kuburnya didirikan sebuah kubah dan seseorang merawat kuburnya serta memakaikan kuburnya dengan kain sutera sebagaimana yang ia sangkakan. Dan si mayit ini memiliki sejumlah tanah yang berada di bawah pengurusan beberapa orang yang mengolah tanah tersebut. Mereka mempersembahkan setengah dari hasil tanah tersebut untuk penjaga kubur. Orang-orang juga menadzarkan harta mereka dan mahar pernikahan anak-anak gadis mereka, lalu mereka mempersembahkan sapi, kambing, margarin dan harta-harta berharga lainnya. 42

Pertanyaan ke-173:
Apa makna firman Allah Ta’ala:
“Bermegah-megahan telah melalaikanmu, hingga kamu masuk ke dalam kubur. Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu).” (At-Takatsur: 1–3)
Dan apakah ziarah kubur itu wajib? 47

Pertanyaan ke-174:
Orang-orang yang menyembelih untuk seorang ketika dia meninggal, apakah perbuatan tersebut Sunnah? Dan mereka tidak membedakan antara tetangga dan kerabatnya. 50

Pertanyaan ke-175:
Apakah kaum jin dapat berubah wujud ke bentuk anjing dan ular? Mohon persoalan ini dijelaskan kepada kami. 51

Pertanyaan ke-176:
Apakah jin dapat merasuki manusia, dan bagaimana cara mengobatinya? 52

Pertanyaan ke-177:
Apakah pengingkaran terhadap keberadaan jin merupakan sebuah kekafiran? 55

Pertanyaan ke-178:
Apakah seseorang dapat melihat wujud jin sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang? 57

Pertanyaan ke-179:
Kami mendengar bahwa sebagian orang yang menisbatkan diri mereka kepada ilmu syara’, jika sebuah hadits Nabi SAW disampaikan kepada mereka dalam masalah apa saja, mereka meminta agar disertakan pendapat ulama mengenai hadits tersebut. Padahal telah diketahui bahwa argumentasi dalil yang ada di dalam hadits tersebut sangatlah jelas, baik itu sebuah perintah yang mengharuskan penghalalan atau larangan yang mengharuskan suatu pengharaman, atau yang semisalnya. Dan juga telah diketahui bahwa ulama Salaf telah meletakkan beberapa pondasi dasar dan kaidah baku bagi kita untuk memahami keterangan al-Qur`an dan as-Sunnah. Apakah disyaratkan dalam setiap hadits atau ayat, misalnya, agar kita mengetahui pendapat ulama tentang ayat tersebut, atau bagaimana amalan yang semestinya? 58

Pertanyaan ke-180:
Sebagian orang tua mengeluhkan ketidakmampuan mereka dalam mendidik anak-anak mereka, bagaimana metode terbaik dalam pendidikan anak? 61

Pertanyaan ke-181:
Bagaimana hukum liwath (homoseksual)? 64

Pertanyaan ke-182:
Apakah orang yang melakukan kejahatan liwath memiliki kesempatan untuk bertaubat? 67

Pertanyaan ke-183:
Orang-orang mengatakan bahwa ulama dan penuntut ilmu adalah orang-orang yang keras, apakah benar? 68

Pertanyaan ke-184:
Orang-orang yang mempertentangkan dalil-dalil syara’ dengan logika, bagaimana menyanggah mereka? 72

Pertanyaan ke-185:
Bagaimana hukum orang yang tidak berpegang dengan al-Kitab dan as-Sunnah? 74

Pertanyaan ke-186:
Bagaimana hukum seseorang yang menyebarkan al-qaat dan rokok semisal iklan dan dalam bentuk kretek? 76

Pertanyaan ke-187:
Bagaimana tindakan seorang muslim jika mendapati seorang komunis mencaci Allah dan Rasul-Nya secara terang-terangan. Apabila dia menasehatinya, maka akan semakin bertambah kesesatan dan caciannya. Sementara diketahui bahwa kedua orang tuanya muslim. 78

Pertanyaan ke-188:
Sekte apa yang paling dekat kepada Sunnah? 80

Pertanyaan ke-189:
Bagaimana hukum fanatik golongan menurut pandangan Islam? 84

Pertanyaan ke-190:
Bagaimana hukum bagi seseorang yang mengatakan bahwa kondisi zaman sekarang ini sudah tidak sesuai dengan kondisi di zaman Salafush Shalih. Bagaimana menyanggah mereka? 86

Pertanyaan ke-191:
Bagaimana hukum Allah dan Rasul-Nya bagi mereka yang menghina ulama dan penuntut ilmu serta tidak tunduk pada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya? 89

Pertanyaan ke-192:
Apa hukum bagi orang yang mengatakan bumi berputar mengelilingi matahari sedangkan matahari diam di tempatnya? 96

Pertanyaan ke-193:
Apakah hal-hal yang terlihat dalam mimpi dapat dijadikan sandaran hukum dan sebagai dalil apabila ada kaitannya dengan masalah-masalah yang diperselisihkan di antara ulama? Dan apa dalilnya? 97

Pertanyaan ke-194:
Bagaimana hukum syar’i bagi seseorang yang menuduh Islam dan kaum muslimin dengan pemahaman Raj’iyyah dan apa itu pemahaman Raj’iyyah? 99

Pertanyaan ke-195:
Apakah hukum syara’ bagi seseorang yang menolak beramal dengan Sunnah dan hanya membatasi amal dan sandaran hukumnya berdasarkan al-Qur`an saja? 101

Pertanyaan ke-196:
Salah seorang dari saudara kita bertanya bahwa Nabi SAW melarang seseorang bepergian dengan membawa mush-haf al-Qur`an ke negeri musuh? 104

Pertanyaan ke-197:
Kami mengetahui bahwa Allah SWT menetapkan adanya ulama yang beramal dan berjihad untuk membantah Ahli bid’ah dan kesesatan, serta memerangi setiap kemunkaran dan pelakunya. Dan kami pada hari ini, telah berkumpul segala bentuk bid’ah dan kemunkaran, dan tidak diragukan bahwa di antara kemunkaran yang paling besar adalah mengesampingkan Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya SAW dari hukum, kemudian menggantinya dengan perundang-undangan asing yang dibuat oleh seburuk-buruk makhluk, di mana hal tersebut berdasarkan akal mereka yang kurang, mereka mengimpor dari Yahudi dan Nasrani yang kafir untuk berhukum atas kehormatan kaum msulimin, ruh jiwa dan harta benda mereka. Maka, apa yang diwajibkan bagi para da’i ilallah di hadapan kemunkaran yang besar ini? Patut diketahui bahwa beberapa kaum muslimin mengatakan bahwa pengingkaran kemunkaran ini akan menyebabkan bencana bagi para da’i dan akan menjadikan dakwah terbelakang. Sementara mereka mengetahui bahwa Allah menamakan kemunkaran tersebut sebagai suatu kesyirikan, Allah SWT berfirman:
“... Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan.” (Al-Kahfi: 26)
Allah SWT berfirman:
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyari’atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? ...” (Asy-Syura: 21)? 109

Pertanyaan ke-198:
Beberapa kaum muslimin mencintai kebaikan dan menyertai para pelaku kebaikan, hanya saja mereka tidak dapat membedakan antara kelompok-kelompok yang mengajak kepada selain al-Kitab dan as-Sunnah dengan menyamarkan kepada kaum muslimin bahwa mereka mengajak kepada al-Kitab dan as-Sunnah. Apa nasehat Anda untuk kami berkaitan dengan masalah ini? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 114

Pertanyaan ke-199:
Seseorang menghafal al-Qur`an, kemudian ia terlupa, apakah ia berdosa, dan bagaimana hal ini terjadi? Dan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa Nabi SAW bersabda: “Dihadapkan seluruh dosa umatku, maka aku tidak melihat ada dosa yang lebih besar dari sebuah ayat atau surat yang diberikan kepada seseorang lalu dia melupakannya.” 117

Pertanyaan ke-200:
Perkataan beberapa ulama kontemporer bahwa cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki berhak mendapatkan warisan bersamaan dengan adanya anak laki-laki. Apakah putusan ini memiliki dasar dalam syari’at? 118

Pertanyaan ke-201:
Apakah seseorang yang bersin kemudian dia mengucapkan hamdalah, wajib bagi yang mendengarnya untuk membalas ucapannya? 119

Pertanyaan ke-202:
Seseorang menanyakan dalam soalnya, bagaimana hukum seorang wanita yang mengemudi kendaraan (mobil), dan bagaimana pendapat Anda tentang orang yang menganalogikannya dengan wanita yang mengendarai unta? 119

Pertanyaan ke-203:
Seorang penanya menanyakan dalam soalnya, bagaimana hukum seseorang yang menyimpan hartanya, namun tidak mengambil bunga sedikit pun dari harta tersebut, berdasarkan dalil firman Allah SWT: “... Dan kamu berhak atas pokok hartamu ....” (Al-Baqarah: 279)? 121

Pertanyaan ke-204:
Seorang penanya dalam soalnya yang kelima menanyakan, “Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang menghalau dan mencegah kemunkaran, akan tetapi pencegahan tersebut mendatangkan mudharat yang lebih besar bagi orang yang melarang tersebut, baik dengan ancaman penjara dan siksa jika dia warga Kuwait, dan pengusiran dan pengasingan ke negeri lain jika dia bukan warga Kuwait. Di Kuwait terpajang poster-poster iklan untuk perayaan dan festifal yang tersebar di jalan-jalan, dihiasi dengan gambar laki-laki dan wanita. Dan beberapa saudara kita merobek poster-poster tersebut di hadapan kaum muslimin di jalan-jalan umum, apakah perbuatan ini benar? 122

Pertanyaan ke-205:
Seorang saudara kita bertanya, “Anda menyebutkan bahwa tidak mengapa seorang wanaita mengemudikan mobil. Bagaimana jika wanita tersebut mengemudikan mobil dari Sha’dah ke Shan’a`, tidakkah ini berbahaya bagi wanita tersebut? Berilah kami faedah disertai dalil. 127

Pertanyaan ke-206:
Seseorang bertanya, “Saya berkata, ‘Wahai Syaikh, beberapa kaum muslimin bergabung dengan jama’ah Ikhwanul Muslimin, sementara dia mengetahui bahwa mereka berada di atas kebathilan. Ungkapan ini telah berulang sebanyak tiga atau empat kali. Dan beberapa kaum muslimin telah memahami perkataan Anda bahwa segala yang ada pada jama’ah Ikhwanul Muslimin adalah bathil. Mereka sama sekali tidak berada di atas kebenaran sedikit pun. Dan maklum bahwa Anda tidak memaksudkan hal ini pada dasarnya. Telah disebutkan pula bahwa Anda mengatakan, kami Ahlus Sunnah berkewajiban untuk berlaku adil, baik dalam ucapan atau pun pernyataan kami.’” 128

Pertanyaan ke-207:
Seorang penanya berkata, “Seorang wanita yang mengemudikan kendaraan haruslah menampakkan wajahnya agar dia dapat mengemudikan kendaraan!” 130

Pertanyaan ke-208:
Seseorang bertanya, apa maksud dari Salafiyah ‘Abdurrahman ‘Abdul Khaliq dan siapa dia? Dakwah apa yang diserukannya serta di manakah dia berada? 131

Pertanyaan ke-209:
Wahai Syaikh, apakah adzan pertama pada hari Jum’at termasuk Sunnah? 136

Pertanyaan ke-210:
Apakah dibolehkan bershalawat kepada Rasulullah SAW dengan suara tinggi sebelum imam naik minbar atau setelah shalat? Berilah kami faedah, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 138

Pertanyaan ke-211:
Apakah dibolehkan bertasbih dan berdo’a secara berjama’ah di setiap akhir shalat dengan suara yang dikeraskan? Berilah fatwa kepada kami. 140

Pertanyaan ke-212:
Wahai Syaikh, bagaimana hukum seseorang yang mengantarkan anaknya yang sedang sakit kepada (seorang) sayyid dan memintanya kesembuhan baginya atau berdo’a kepada kakek-kakek dan bapak-bapaknya setelah itu menyembelih seekor domba lalu sebagiannya diserahkan kepada jin sebagaimana yang mereka sangkakan. Berilah fatwa kepada kami, terima kasih. 142

Pertanyaan ke-213:
Apakah disyari’atkan membaca surat Yasin bagi mayit ketika dimakamkan? Berilah kami fatwa! 146

Pertanyaan ke-214:
Bagaimana hukum mewakafkan tanah dan mengambil bayaran atas bacaan al-Qur`an bagi si mayit? 149

Pertanyaan ke-215:
Bagaimana hukum meninggikan kubur dan membangun kubah di atas kubur? Berilah kami fatwa, terima kasih. 151

Pertanyaan ke-216:
Apakah boleh membangun kubur di masjid kemudian shalat di dalamnya? 153

Pertanyaan ke-217:
Bagaimana hukum bagi orang-orang yang melakukan banyak perbuatan bid’ah dan memerangi Ahlus Sunnah? 153

Pertanyaan ke-218:
Bagaimana hukum bagi orang-orang yang taqlid dan mereka yang apabila berhadapan dengan Sunnah akan berkata, “Di sini ditinjau dari bab al-istihsan.” Dan mereka berdalil dengan hadits:
“Barangsiapa yang mengadakan sunnah yang baik ….” dan seterusnya. Berilah kami fatwa, baarakallah fiikum. 156

Pertanyaan ke-219:
Bagaimana hukum maulid yang dinadzarkan kepada para wali, dan bagaimana hukum tanah yang diwakafkan untuk perayaan itu? 162

Pertanyaan ke-220:
Tentang hadits yang menyebutkan para Imam berasal dari Quraisy. 167

Pertanyaan ke-221:
Mengapa ulama tidak menerangkan kepada kaum muslimin perihal hadits, “Para Imam itu berasal dari Quraisy?” 169

Pertanyaan ke-222:
Kami pernah mengejakan shalat di masjid Dzamar di sebuah masjid suatu desa, lalu imam shalat yang dalam keadaan musafir mengimami kami shalat dua raka’at. Lalu ia mengucapkan salam, kemudian salah seorang dari kaum muslimin maju dari shaff dan menyempurnakan shalat Isya`, apakah hal ini dibolehkan? 169

Pertanyaan ke-223:
Ketika hujan, seseorang mengerjakan shalat sendiri di rumahnya. Bagaimana jika dia mengumpulkan keluarga dan anak-anaknya lalu mengerjakan shalat berjama’ah bersama mereka? 170

Pertanyaan ke-224:
Apakah seseorang boleh menjama’ shalat sedangkan dia berada di rumah? 172

Pertanyaan ke-225:
Apabila saya datang menuju shaff dan shaff tersebut telah penuh, apakah saya harus menarik seseorang bersama saya—di shaff berikutnya–ataukah saya shalat sendiri (di belakang shaff yang penuh itu)? 172

Pertanyaan ke-226:
Tentang kitab-kitab penting yang sebaiknya difokuskan oleh seorang penuntut ilmu? 173

Pertanyaan ke-227:
Seorang penanya menanyakan tentang seseorang yang menggunakan pil, suntik dan melakukan ‘azl untuk mencegah kehamilan, berilah kami fatwa, dengan menghaturkan banyak terima kasih. 176

Pertanyaan ke-228:
Apabila seseorang sedang membaca al-Qur`an atau sedang beristighfar dan disebutkan nama Nabi SAW, apakah dia menghentikan bacaan al-Qur`an atau istighfarnya kemudian mengucapkan shalawat kepada Nabi SAW, atau dia meneruskan keadaannya tadi? 177

Pertanyaan ke-229:
Apakah dibolehkan seseorang membayar dendanya kepada isterinya jika dia membutuhkan bayaran denda atau tidak? Apakah hukumnya haram? 179

Pertanyaan ke-230:
Apabila seseorang berwudhu` di kamar mandi, apakah dia boleh menyebut Nama Allah, karena Nabi SAW bersabda, “Tidak sah wudhu` bagi siapa yang tidak menyebut Nama Allah?” 179

Pertanyaan ke-231:
Apakah boleh mengamalkan hadits-hadits dha’if? 181

Pertanyaan ke-232:
Seorang penanya bertanya, apabila seseorang mengerjakan shalat beberapa lama sebelum isterinya shalat atau isterinya terlebih dahulu mengerjakan shalat beberapa lama sementara dia meninggalkan shalat, apakah diharuskan baginya—karena perbuatan itu–akad nikah yang baru atau tidak? 183

Pertanyaan ke-233:
Penanya menanyakan, bagaimana hukum seseorang yang bersiwak bersama isterinya dengan menggunakan satu siwak, apakah ini dibolehkan? 184

Pertanyaan ke-234:
Seorang penyanya mengatakan, bagaimana hukum bagi seseorang yang melakukan safar pada waktu ‘Ashar lalu mengerjakan shalat ‘Ashar dengan mengqashar, lalu masuk ke Shan’a`—misalnya–sebelum Maghrib, dan dia akan bermukim di Shan’a` hingga hari kedua. Apakah dia boleh mengqashar shalat-shalat wajib di mana keberadaannya di Shan’a` hanya dua hari? 185

Pertanyaan ke-235:
Seorang penanya menanyakan, saya menikahi seorang wanita dan saya tinggal di sebuah rumah selama dua tahun, saya tidak dapat menceritakan apa yang telah terjadi dari isteri saya. Dan saya bersabar terhadapnya, setelah keluarganya menjemputnya untuk berziarah karena ayahnya sakit yang hanya sebuah kebohongan belaka. Setibanya kami di sana, mereka menolak untuk mengembalikan isteri saya. Kemudian saya mewasiatkan kepada beberapa kaum muslimin, namun mereka menolak untuk mengembalikannya. Kemudian saya meninggalkan isteri saya yang kira-kira telah mencapai dua tahun lamanya. Berilah kami faedah, apa yang sebaiknya saya lakukan? semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda. 187

Pertanyaan ke-236:
Bagaimana hukum syar’i bagi seseorang yang menyimpan uangnya di bank untuk keamanan tanpa mengambil untung dan tambahan bagi mereka, akan tetapi mereka—pengelola bank– mengembangkan harta ini? 191

Pertanyaan ke-237:
Seorang penanya mengatakan, “Wahai Fadhilatusy Syaikh, semoga Allah SWT menjaga Anda, apakah boleh seseorang mengerjakan shalat dua raka’at ketika masuk ke dalam masjid sementara khathib telah berkhutbah pada hari Jum’at, karena mayoritas kaum muslimin melarang shalat di saat khathib telah berkhutbah? 193

Pertanyaan ke-238:
Apabila beberapa kaum muslimin dinasehati, mereka akan mengatakan bahwa dia bukanlah seorang yang ‘alim. Dan Allah SWT tidak akan menyiksanya hanya karena kelalaian. 194

Pertanyaan ke-239:
Seorang penanya mengatakan, “Semoga Allah memberkahi Anda, berilah kami fatwa tentang sebuah adat di negeri kami, yakni apabila telah masuk tanggal 10 Dzulhijjah, beberapa orang menyembelih kambing dan mengadakan pesta yang mereka namakan walimatul amwat—pesta bagi mereka yang telah meninggal dunia–. Jika seseorang hendak meninggalkan acara tersebut, dia takut orang-orang akan mencercanya dan takut sembelihannya mati. Apakah perbuatan ini tergolong bid’ah atau salah satu sunnah yang mana siapa saja yang meninggalkannya akan berdosa? 195

Pertanyaan ke-240:
Seorang penanya menanyakan, bagaimana pendapat Anda tentang wanita yang menikahkan dirinya sendiri dengan dalil bahwa madzhab yang dianutnya adalah madzhab Hanafiyah? 197

Pertanyaan ke-241:
Seorang penanya menanyakan, bagaimana ketentuan syara’ tentang mengambil manfaat dari bulu babi untuk benang jahitan, misalnya, apakah bulu babi tersebut najis? 198

Pertanyaan ke-242:
Seorang penanya menanyakan tentang seseorang yang menerangkan bahwa dia pernah menunaikan haji dan tidak dapat menjangkau Hajar Aswad, kemudian dia berdo’a kepada Allah SWT, dan dia berkata dalam do’anya, “Ya Allah, berilah aku bantuan dengan wasilah ‘Ali.” Lalu orang-orang memberi jalan kepadanya hingga dia dapat sampai ke Hajar Aswad. Berilah kami fatwa, apakah do’a seperti ini dibolehkan atau tidak? 198

Pertanyaan ke-243:
Seorang penanya menanyakan, “Bismillaahirrahmaanirrahiim, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Dan baiknya Anda mengetahui bahwa kami mencintai Anda karena Allah SWT. Kami sering kali mendengar Anda mengatakan bahwa jenggot wajib dipelihara, demikian juga dengan memendekkan pakaian serta pakaian Islami. Kemudian apabila Anda berbicara tentang hal tersebut, ‘Apabila Anda melihat seorang yang berjenggot lebat dan lain sebagainya,’ seolah-olah perkataan Anda yang terakhir kontradiktif dengan perkataan Anda yang pertama. Dan sepertinya yang eksplisit terlihat, jenggot tidaklah memiliki nilai penting, kami mohon penjelasan akan hal ini, wassalam.” 199

Pertanyaan ke-244:
Seorang penanya menanyakan tentang hadits yang di dalamnya disebutkan, “Barangsiapa yang memanjangkan ghurrahnya maka hendaklah dia melakukannya.” Hadits tersebut dari Abu Hurairah tentang tata cara wudhu`. Saya telah bertanya kepada salah seorang ulama dan termasuk di antara peneliti hadits. Beliau berkata, “Sesungguhnya lafazh tambahan ini adalah lafazh yang mudraj dari hadits Nabi SAW.” Maka apakah yang harus saya lakukan? Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda. 201

Pertanyaan ke-245:
Seorang penanya menanyakan, apakah pemerah jari tangan merusak keabsahan wudhu`? Berilah kami fatwa, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 202

Pertanyaan ke-246:
Penanya menanyakan, bagaimana dengan seseorang yamg mengerjakan shalat bersama isterinya, apakah isterinya berada di sampingnya atau di belakangnya? 202

Pertanyaan ke-247:
Seorang penanya mengatakan, apakah boleh seorang musafir mengerjakan shalat di rumah yang dia kunjungi tanpa mendatangi masjid, karena Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnya Allah menyukai seseorang mengambil keringanan dari-Nya.” 203

Pertanyaan ke-248:
Apakah ‘Ali bin Abi Thalib yang telah membunuh ‘Amr bin Wadd al-’Amiri? 204

Pertanyaan ke-249:
Seorang penanya menanyakan, bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang terkena penyakit ayan (epilepsy) lalu mengunjungi seseorang yang memiliki kitab/buku tentang pengobatan, kemudian dia memberinya sebuah jimat lalu orang tersebut menjadi sembuh seketika. Ketika beberapa lama kemudian, jimat tersebut hilang dan penyakit ayannya kembali lagi seperti sedia kala, berilah kami fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 204

Pertanyaan ke-250:
Seorang penanya menanyakan, bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang menyetujui pencegahan kehamilan isterinya di rumah sakit? 206

Pertanyaan ke-251:
Saya mendengar Anda mengumpulkan hadits-hadits tentang keutamaan penduduk Yaman. Dalam kitab Anda yang manakah hadits-hadits itu Anda kumpulkan? 208

Pertanyaan ke-252:
Apakah boleh seseorang mengatakan, “Saya berjumpa dengan si fulan secara kebetulan,” atau semisalnya, atau takdir Allah mengehendaki saya pergi ke tempat ini dan semisalnya? 212

Pertanyaan ke-253:
Kami berharap Anda dapat menjelaskan kepada kami disyari’atkannya shalat qashar dalam Sunnah, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 212

Pertanyaan ke-254:
Bagaimana pendapat Anda tentang shalat Jenazah bagi laki-laki dan wanita, di tempat manakah diletakkan? Apakah laki-laki dishalatkan di bagian kepalanya atau di tengah tubuhnya? Harap Anda menjelaskannya kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Dan apakah takbir shalat Jenazah empat kali atau lebih? 215

Pertanyaan ke-255:
Bagaimana pendapat Anda tentang jama’ah Ash-habul-Haram? 224

Pertanyaan ke-256:
Apakah semua kepala pemerintahan kaum muslimin kafir? 226

Pertanyaan ke-257:
Taqlid buta dalam pandangan kami adalah sesuatu yang haram, bahkan taqlid buta tersebut termasuk perbuatan syirik terhadap risalah kenabian. Apakah dibolehkan seorang muslim menikahi seorang wanita muqallid? Apakah orang-orang yang taqlid hukumnya sama dengan hukum Ahli Kitab? 232

Pertanyaan ke-258:
Apakah dibolehkan mengerjakan shalat di belakang seseorang yang tidak mengkafirkan para thaghut karena ridha dan senang—kepada mereka–? 238

Pertanyaan ke-259:
Bagaimana pendapat Anda tentang mereka berikut ini, apakah mereka ulama terpercaya?
1. Asy-Syaikh Badi’uddin ar-Rasyidi
2. Asy-Syaikh Nashiruddin al-Albani
3. Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz
4. Juhaiman al-‘Utaibi
5. Sayyid Quthb
6. Abul A’la al-Maududi
7. Asy-Syaikh ‘Abdurrahman bin Yahya al-Mu’allimi al-Yamani
8. Asy-Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir al-Bakistani

Pertanyaan ke-260:
Apa yang dimaksud dengan permasalahan tadlis dalam sanad hadits? Dan pembagian al-Hafizh Ibnu Hajar dalam thabaqat/tingkatan al-mudallisin, thabaqat manakah yang dapat diterima—riwayatnya–dan manakah yang tertolak? 241

Pertanyaan ke-261:
Ringkasan soal ini bahwa seseorang menanyakan tentang hadits al-Hasan al-Bashri dalam masalah diamnya—imam–di antara takbir dan bacaan al-Fatihah, karena penanya membaca beberapa kitab dan hatinya belum merasa tenteram. Kesimpulan apa yang berkaitan dengan hadits ini? 242

Pertanyaan ke-262:
Apabila pada diri seorang perawi terdapat al-jarh (celaan) dan at-ta’dil (pujian), maka mana yang didahulukan dari keduanya? 244

Pertanyaan ke-263:
Apabila dikatakan, “Al-jarh al-mufassar,” maka apa sebenarnya al-jarh al-mufassar itu? 245

Pertanyaan ke-264:
Apabila seorang perawi ditsiqahkan oleh seorang ulama dan ia dijarh oleh empat ulama lainnya, atau dijarh oleh seorang ulama dan dinyatakan tsiqah oleh empat ulama lainnya, maka pendapat mana yang diambil? Dan berikanlah penjelasan kepada saya disertai sebuah contoh dari kitab-kitab hadits dan biografi perawi hadits tentang al-jarh al-mufassar, karena saya lebih mengedepankan at-ta’dil dari mayoritas ulama. 246

Pertanyaan ke-265:
Pendapat manakah yang tepat berkaitan dengan peletakan kedua tangan setelah bangun dari ruku’? 247

Pertanyaan ke-266:
Beberapa orang mengatakan, apa faedah bagi kaum awam dari ucapan kita, “Hadits ini shahih dan hadits ini dha’if.” Mereka menyangka bahwa perkataan ini membuat keragu-raguan dalam agama. Berilah kami faedah, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. Hadits-hadits ini telah menegakkan beberapa kaidah yang oleh beberapa orang tidak berkenan menghancurkannya. 249

Pertanyaan ke-267:
Hadits-hadits menyebutkan tentang jama’ah dan bai’at, serta ancaman bagi yang meninggal dan tidak ada ikatan bai’at pada lehernya. Hadits-hadits tersebut ditujukan kepada siapa dan kepada siapa saja berlaku? Dan pendapat apa yang tepat bagi orang yang membenarkan hadits-hadits tersebut berlaku pada beberapa jama’ah yang ada, berilah kami fatwa semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 253

Pertanyaan ke-268:
Seorang penanya menanyakan, beberapa orang yang ada di Dewan ini adalah orang-orang yang meninggalkan fanatisme kesukuan dan menolak menumpahkan darah yang haram, kami mohon arahan petunjuk dari Anda bagi mereka? 257

Pertanyaan ke-269:
Penanya ini mengatakan, “Saya memiliki kemauan untuk mencari ilmu, hanya saja orang tua saya menghalangi keinginan tersebut. Apakah boleh saya melanggar larangannya dan keluar menuntut ilmu? Berilah kami fatwa, insya Allah Anda beroleh pahala dari-Nya. 261

Pertanyaan ke-270:
Apakah sembelihan seseorang yang berhukum kepada thaghut atau ridha dengan hukum para leluhur dan nenek moyang halal atau haram? 262

Pertanyaan ke-271:
Seorang penanya mengatakan, “Ayah saya meninggal dunia dan meninggalkan dua saudara wanita dan kami memiliki unta dan kambing. Ketika mereka dewasa, mereka mengambil ternak kambing dan meninggalkan ternak unta. Saya khawatir mereka meninggalkan ternak unta karena perasaan malu, apakan saya berdosa?” 263

Pertanyaan ke-272:
Orang-orang seringkali mendahului jenazah menuju kuburan, menggali kubur untuknya. Apakah mengantarkan jenazah lebih utama ataukah pergi lebih dahulu untuk menggali kubur lebih utama? 264

Pertanyaan ke-273:
Apabila ada amalan-amalan bid’ah dari orang-orang yang mengantar jenazah, apakah saya turut mengantar jenazah? 265

Pertanyaan ke-274:
Apakah boleh berjalan mengantar jenazah muslim ahli bid’ah lagi seorang penganut Rafidhah? 266

Pertanyaan ke-275:
Para petani diberi beberapa lahan dan menyandarkan kepada harganya sejumlah keuntungan dari riba, lalu apakah bolah saya berhubungan dengan mereka? Tolong jelaskan kepada kami, jazakumullah khairan. 266

Pertanyaan ke-276:
Apakah sutrah/pembatas shalat wajib bagi imam dan orang yang shalat sendiri atau hanya sunnah? Dan apakah disyari’atkan seseorang bertasbih dengan menggunakan tangan kanannya atau dengan kedua tangannya? 267

Pertanyaan ke-277:
Apabila barang gadaian rusak/hilang, apakah penanggung jawab gadaian bertanggung jawab atas barang tersebut atau tidak? 269

Pertanyaan ke-278:
Apa hukum mengucapkan shalawat kepada Nabi SAW, bedo’a dan mengaminkan do’a bagi pendengar di saat khutbah Jum’at? 269

Pertanyaan ke-279:
Di antara kaum muslimin ada yang berpendapat bahwa perbedaan pendapat adalah rahmat. 272

Pertanyaan ke-280:
Penanya ini bertanya, bagaimana pendapat Anda tentang hadits Nabi SAW ketika segolongan umat beliau diambil dari bagian kiri, lalu Nabi SAW bersabda, “Maka aku mengatakan, ‘Umatku, umatku!’” Dan dalam riwayat lain, “Shahabatku, Shahabatku!” Lalu diserukan kepada beliau, “Tidaklah engkau mengetahui apa yang mereka perbuat sepeninggalmu.” “Maka aku berkata, ‘Terkutuklah, terkutuklah, bagi siapa yang merubah dan mengganti.’” 275

Pertanyaan ke-281:
Penanya bertanya, dan saya ingin menambah pertanyaan kepada Anda, “Anda telah menyampaikan sebelumnya, mayoritas penduduk Iran adalah kaum awam, lalu bagaimana menyampaikan dakwah Ahlus Sunnah ke negeri Iran, dan bagaimana serta langkah-langkah aktualnya. Jelaskanlah kepada kami, semoga Allah memberi Anda kebaikan. 278

Pertanyaan ke-282:
Dua penanya menanyakan, “Bahaya sekte Ba’thiniyah terhadap Islam sangatlah mengkhawatirkan, bagaimana pendapat Anda jika Anda memberi sugesti bagi kaum muslimin untuk melakukan penentangan terhadap sekte Ba’thiniyah, kemudian bagaimana pendapat Anda berkaitan dengan shalat di masjid kaum Ba’thiniyah? 279

Pertanyaan ke-283:
Seorang penanya menanyakan, bolehkah menamakan kaum Rafidhah Iran sebagai kaum muslimin? Dan kitab-kitab apa saja yang bermanfaat bagi seorang muslim untuk mengetahui hal ihwal sekte Ba’thiniyah, Rafidhah dan sekte-sekte sesat lainnya? 282

Pertanyaan ke-284:
Kitab apakah yang bermanfaat bagi seorang muslim yang menerangkan kebusukan sekte Rafidhah dan Ba’thiniyah serta sekte-sekte sesat lainnya? 283

Pertanyaan ke-285:
Nabi SAW bersabda, “Tidaklah seorang penzina melakukan zina dalam keadaan dia seorang mukmin.”
Dan kami melihat sebuah jama’ah yang menerapkan hadits ini bagi seorang penzina bahwa dia seorang yang kafir, keluar dari Islam. Mereka dalam hal ini memiliki beberapa dalil, dan juga mereka tidaklah berdusta. Terangkanlah kepada kami, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, apakah seorang pelaku maksiat itu kafir atau terdapat maksiat yang tidak menghapus keimanan secara menyeluruh? 284

Pertanyaan ke-286:
Bolehkan seorang muslim menikahi wanita Yahudi atau Nasrani? 287

Pertanyaan ke-287:
Ada hadits yang menyebutkan larangan akan perbuatan suap. Apakah imbalan yang diterima seseorang sebagai imbalan atas sebuah pekerjaan yang tidak menghalalkan yang haram dan tidak juga keduanya mengambil hak milik seseorang juga termasuk dalam kategori suap? 288

Pertanyaan ke-288:
Kalian telah menyodorkan beberapa pertanyaan kepada saya, sekarang saya akan bertanya kepada kalian, “Jika seseorang atau seorang qadhi, Anda tahu dia seorang penerima suap. Apabila Anda tidak memberinya sedikit harta, maka dia akan memenangkan gugatan lawan Anda dengan bathil. Apakah boleh bagi Anda memberinya sedikit harta atau tidak, disertai dengan dalil? 289

Pertanyaan ke-289:
Ia berkata, “Ketika seseorang masuk ke masjid pada waktu-waktu yang dimakruhkan mendirikan shalat seperti waktu antara ‘Ashar dan Maghrib, apakah dia wajib mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid atau duduk tanpa mengerjakannya, atau berdiri menunggu hingga tiba waktu shalat?” 290

Pertanyaan ke-290:
Beberapa orang melarang setiap orang yang masuk ke dalam masjid pada hari Jum’at di saat imam sedang khutbah. Mereka melarangknya mengerjakan shalat—Tahiyyatul Masjid–, apakah mereka benar atau keliru? 291

Pertanyaan ke-291:
Apakah itu—nikah–mut’ah? Apakah ada keterangan berupa sebuah ayat al-Qur`an tentang pernikahan mut’ah atau dari sebuah hadits. Dan apakah hadits tersebut mengharamkan nikah mut’ah atau hanya sebatas makruh? 292

Pertanyaan ke-292:
Seseorang telah mengharamkan isterinya bagi dirinya. Dan dia telah meminta fatwa dari beberapa ulama yang kemudian mereka mewajibkannya untuk mengerjakan puasa dua bulan berturut-turut. Dan ketika dia telah meniatkan berpuasa, dia berkumpul dengan isterinya lalu melakukan hubungan suami isteri dan dia pun meninggalkan puasa. Lalu terjadi pertengkaran antara keduanya. Dan sekarang masing-masing di antara mereka ingin berpisah. Apakah jika laki-laki tersebut menceraikan isterinya dia harus mengerjakan puasa dua bulan berturut-turut? 293

Pertanyaan ke-293:
Tsabit meriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah menyimpan hasil perang Khaibar untuk beliau dan keluarga beliau yang dapat mencukupi kebutuhan beliau selama setahun. Apakah hal tersebut shahih? 295

Pertanyaan ke-294:
Bagaimana pendapat Anda, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, tentang seseorang yang mengalami kecelakaan menabrak orang lain tanpa disengaja. Dan dua bulan kemudian korban tabrakan tersebut meninggal. Lalu mereka menjatuhkan pidana kepada pelakunya untuk membayarkan diyat yang diserahkan kepada keluarga korban dan juga berpuasa dua bulan berturut-turut. Bagaimana pendapat Anda tentang hukum ini, adakah pengganti puasa dua bulan berturut-turut tersebut ataukah diharuskan untuk berpuasa? 295

Pertanyaan ke-295:
Apabila seseorang menikahi seorang gadis perawan namun pada kenyataannya dia tidak mendapatinya seperti itu, apakah dia harus menutupinya atau tindakan apa yang harus dilakukannya? 296

Pertanyaan ke-296:
Mereka yang mengantarkan jenazah sering mengucapkan, “Innaa ‘Ali waliyullaah, inna Fathimah amatullaah,”—Sesungguhnya Ali adalah wali Allah dan Fahimah adalah hamba Allah–. Berilah kami faedah? 297

Pertanyaan ke-297:
Apakah ada hadits yang menyatakan adanya talqin di kubur? 298

Pertanyaan ke-298:
Sebutkanlah kepada kami beberapa surat al-Qur`an yang keutamaannya disebutkan dalam hadits yang shahih! 299

Pertanyaan ke-299:
Seorang penanya bertanya, siapa itu kaum Wahhabiyah? Apakah mereka benar-benar telah merubah agama Islam dan mengantinya serta mendatangkan agama baru? Penanya bertanya, kami melihat bahwa Anda seringkali mengutip dalil-dalil syar’i, sementara sebagian besar kaum muslimin menyukai falsafah dan kisah, bagaimana sanggahan Anda akan hal tersebut? 303

Pertanyaan ke-300:
Dikabarkan kepada kami tentang mimpi yang dilihat oleh Syaikh al-Haram al-Madani, bahwa dia telah melihat Nabi SAW, dan mewasiatkan kepadanya bahwa Hari Kiamat sudah dekat, bagaimana sebenarnya wasiat ini? 305

Pertanyaan ke-301:
Bagaimanakah dengan firman Allah:
“… Tidaklah Kami melalaikan sesuatu pun dalam al-Kitab ....” (Al-An’am: 38)
Ayat ini merupakan integrasi keajaiban al-Qur`an. Setiap hari Anda mengupas mukjizat al-Qur`an, betapa banyak penemuan-penemuan modern yang mana al-Qur`an telah terlebih dahulu menguraikannya. Integrasi keajaiban al-Qur`an telah menerangkannya. Lantas bagaimana Anda dapat mengatakan bahwa tidaklah segala sesuatu terdapat di dalam al-Qur`an? 307

Pertanyaan ke-302:
Seseorang bertanya, apa yang dimaksud dengan al-hamiyyah? Disebutkan bahwa para tukang teluh berada dalam pertikaian dengan mereka, mereka memiliki rekomendasi dari pihak pemerintah. Apakah dibolehkan merekomendasi mereka dalam hal ini? 310

Pertanyaan ke-303:
Firman Allah:
“Dan Ilah-mu adalah Ilah yang Esa ....” (Al-Baqarah: 163)
Apakah ayat ini termasuk dari bagian ayat Kursi? Karena kami mendengar kaum muslimin membacanya bersamaan dengan membaca ayat Kursi. 311

Pertanyaan ke-304:
Bacaan seseorang yang mengumandangkan iqamah shalat, “Rabbanaa aatinaa fid dun-ya hasanah wafil aakhirati hasanah wa qinaa ‘adzaaban naar.” Apakah bacaan ini Sunnah? 311

Pertanyaan ke-305:
Berkaitan dengan lafazh ucapan, “Innaka laa tukhliful mii’ad,” dalam menjawab seruan muadzin? 313

Pertanyaan ke-306:
Penanya mengatakan, “Saya telah mendengar bahwa Anda telah meneliti beberapa hadits di mana Syaikh kami yang terhormat Muhammad Nashiruddin al-Albani telah keliru dalam ash-Shahihah dan adh-Dha’ifah, hadits-hadits mana sajakah itu, disertai dengan penjelasan akan kekeliruan tersebut? 314

Pertanyaan ke-307:
Beberapa saudara kami yang terpercaya mengatakan bahwa Anda menshahihkan hadits, “Agama ini tidak akan tegak kecuali oleh seseorang yang tersakiti dari segala sisi.” Atau sebagaimana yang beliau SAW sabdakan. Yang kami inginkan adalah penyebutan lafazh hadits tersebut beserta rawi yang meriwayatkan dan ulama menshahihkannya. 316

Pertanyaan ke-308:
Apa batasan minimal dari makna hadits:
“Dan segala yang aku perintahkan kepada kalian, maka amalkanlah semampu kalian.” 317

Pertanyaan ke-309:
Apakah batasan maksimal dari penerapan kaidah fiqhiyah, “Adh-dharuraat tubiihul mahzhuuraat,”—kondisi darurat dapat mentolerir hal-hal yang terlarang–? 319

Pertanyaan ke-310:
Bagaimana pendapat yang shahih berkaitan dengan hukum ziarah kubur bagi wanita, dan apa perbedaan antara az-zawwaaraat—yang sering melakukan ziarah–dan az-zaa`iraat—yang melakukan ziarah–? 320

Pertanyaan ke-311:
Bagaimana hukum sebuah hadits yang dikatakan terdapat seorang perawi yang mastuurul haal—dalam sanadnya–? 322

Pertanyaan ke-312:
Saya telah mendengar sebuah kaset ceramah Anda yang terhormat, yang isi maknanya bahwa kitab yang paling baik dalam ilmu Ushul Fiqh adalah kitab Ihkamul Ahkam karya Ibnu Hazm. Apakah ini berlaku mutlak atau setelah mengecualikan penyelisihan beliau dalam masalah qiyas/analogi? 322

Pertanyaan ke-313:
Imam an-Nawawi menyebutkan lebih dari empat pendapat dalam tafsir sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya ia telah menyelimuti hatiku dan sesungguhnya aku meminta ampunan kepada Allah sebanyak seratus kali.” Manakah yang tepat di antara pendapat-pendapat ini? 323

Pertanyaan ke-314:
Firman Allah SWT:
“… Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya ….” Hingga firman-Nya: “… Atau para wanita (sesama Islam) mereka ….” (An-Nuur: 31)
Pendapat manakah yang tepat dari penafsiran kata, “wanita,” apakah yang dimaksud seluruh wanita atau khusus wanita kaum muslimin? 324

Pertanyaan ke-315:
Sejauh mana keshahihan hadits yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dari ‘Aisyah, ia bertanya, “Wahai Rasulullah, seseorang yang telah habis giginya, apakah dia juga bersiwak?” Beliau SAW menjawab, “Ya.” ‘Aisyah berkata, “Bagaimanakah dia melakukannya?” Beliau menjawab, “Dia memasukkan jarinya ke dalam mulutnya lalu menggosokkannya.” 325

Pertanyaan ke-316:
Apakah penshahihan dan tautsiq—pentsiqahan–al-Mundziri dan al-Haitsami dapat diterima? 325

Pertanyaan ke-317:
Dapatkah sebuah dalil yang bersifat umum diterapkan sesuai dengan dalil khusus tanpa adanya dalil pengkhususan yang shahih? 326

Pertanyaan ke-318:
Siapakah ulama yang paling ‘alim di masa ini dalam disiplin ilmu fiqih, hadits dan ushul fiqh? 327

Pertanyaan ke-319:
Mengapa Ibnu Hajar tidak sekalipun mengutip pendapat-pendapat Ibnu Taimiyyah, dan jika beliau pernah mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah, dalam kitab beliau yang manakah? 329

Pertanyaan ke-320:
Seorang bertanya, Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla, telah ma’ruf mendeklarasikan dirinya sebagai seorang penganut madzhab Zhahiriyah. Apakah setiap perkataannya diterima, karena Anda mewasiatkan untuk menelaah kitab tersebut, yaitu al-Muhalla? 330

Pertanyaan ke-321:
Apakah boleh mengikuti imam jika dia menyalahi Sunnah dalam pengerjaan shalat, misalnya tidak melakukan duduk istirahat dan tidak mengangkat tangan ketika takbiratul ihram dan selainnya? 332

Pertanyaan ke-322:
Apakah tahqiq Syu’aib al-Arna`uth dan saudaranya dapat diterima atau tidak? 333

Pertanyaan ke-323:
Apakah saya diperkenankan mengatakan bahwa asy-Syaikh Muqbil bin Hadi adalah guru saya, walau sebatas mendengar kaset atau membaca kitab-kitab beliau? 334

Pertanyaan ke-324:
Ushul apa sajakah yang di dalamnya terdapat perbedaan antara ulama hadits dan ulama fiqih? 336

Pertanyaan ke-325:
Disebutkan bahwa asy-Syaikh Nashiruddin seorang yang mutasahil—dalam hukum tashhih dan tadh’if– sedangkan asy-Syaikh Muqbil seorang yang mutasyaddid—keras/berlebihan dalam hukum tashhih dan tadh’if–. Sejauh mana kebenaran kedua perkataan tersebut? 337

Pertanyaan ke-326:
Seringkali terucap dari perkataan para penuntut ilmu tentang pengkafiran beberapa penguasa, maka kapankah seorang penguasa dapat dikafirkan? 339

Pertanyaan ke-327:
Bagaimana derajat riwayat ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya dan riwayat Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya? 340

Pertanyaan ke-328:
Pendapat apa yang paling tepat berkaitan dengan permintaan do’a dari kaum muslimin? Karena sebagian ulama tidak membolehkannya kecuali dengan syarat meniatkan manfaat bagi saudara Anda sesama muslim dengan do’a itu, bukannya pemohon do’a mengharapkan manfaat dengan do’a bagi saudaranya yang meminta do’a? 341

Pertanyaan ke-329:
Apakah boleh menyifati Allah SWT sebagai sesuatu (شَيْءٌ) atau mengatakan hal itu bagi Allah, di mana al-Bukhari telah mencantumkan sebuah bab berkaitan dengan hal ini dalam Shahih beliau? 342

Pertanyaan ke-330:
Apakah benar bahwa Abu Hanifah seorang yang dha’if, demikian juga dengan Ibnu Baththah? 342

Pertanyaan ke-331:
Apakah ada hadits yang semakna dengan lafazh ini:
“Akan keluar di akhir zaman bendera berwarna hitam yang muncul dari Khurasan hingga ke pintu Ludd di Palestina.”
Dan bagaimana keshahihan hadits ini, ataukah ada hadits yang semisal dengan hadits ini? 343

Pertanyaan ke-332:
Apa yang Anda ketahui tentang hadits ini, di mana Nabi SAW bersabda:
“Allah melaknat wanita yang mengeraskan suaranya walau dalam berdzikir kepada Allah”? 345

Pertanyaan ke-333:
Beritahukanlah kepada kami tentang sanad hadits-hadits berikut: 346
“Apabila kalian melihat seseorang yang terbiasa mendatangi masjid, maka persaksikanlah dia dengan keimanan.”
Dan hadits:
“Barangsiapa yang aku adalah penolongnya, maka ‘Alilah penolongnya.” 346

Pertanyaan ke-334:
Kami berharap ditunjukkan kepada kitab yang berisi hadits-hadits shahih dan juga kitab yang berisi hadits-hadits yang dha’if. 347

Pertanyaan ke-335:
Saudara kita bertanya tentang wakaf yang maslahatnya terbengkalai, apakah boleh dialihkan kepada amal kebaikan lainnya seperti masjid, sekolah penghafal al-Qur`an dan lain sebagainya? 351

Pertanyaan ke-336:
Apakah Rasulullah dalam do’a istiftah mengucapkan, “Alhamdulillaahilladzii lam yattakhidzuu waladan walam yakun lahu syariikun fil mulk …” dan seterusnya, (segala puji hanyalah milik Allah yang tidak mempunyai anak dan tidak pula sekutu dalam kerajaan-Nya ...) atau tidak? 351

Pertanyaan ke-337:
Allah SWT berfirman:
“... Dan Surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (Ali ‘Imran: 133)
Lalu apakah Surga itu berada di langit atau di bumi? 353

Pertanyaan ke-338:
Apakah di Surga kelak terdapat tanaman al-qaat, rokok dan lain sebagainya. Kami berbincang-bincang dengan beberapa orang tentang masalah ini, dan mereka berargumen dengan firman Allah, “... di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.” (Fushshilat: 31) 353

Pertanyaan ke-339:
Dengan nasehat bagaimanakah Anda menasehati seorang pemuda yang ingin berangkat ke Afghanistan namun dia tidak memiliki kapabilitas dan juga tidak menuntut ilmu. Apakah menuntut ilmu baginya lebih baik atau berangkat ke Afghanistan? 354

Pertanyaan ke-340:
Apabila seorang pemuda hendak menuntut ilmu sementara kedua orang tuanya menghalanginya ataukah dia ingin berjihad sebentara kedua orang tuanya melarangnya, apakah dia harus mentaatinya pada kedua amalan itu atau ada perbedaan antara kedua amalan itu? 356

Pertanyaan ke-341:
Apakah membaca al-Fatihah bagi makmum wajib, baik dalam shalat yang tidak dikeraskan bacaanya/sirriyah atau shalat yang dikeraskan bacaannnya/jahriyah? 357

Pertanyaan ke-342:
Apakah makmum yang mendapati imam sedang ruku` telah mendapatkan satu raka’at atau tidak terhitung satu raka’at dalam keadaan semacam ini? Dan jika makmum mendapati imam masih berdiri sejenak sebelum ruku`, lalu makmum sempat membaca sebagian dari surat al-Fatihah kemudian imam ruku`, apakah makmum menyempurnakan bacaan al-Fatihah atau dia mengikuti imam ruku`? 359

Pertanyaan ke-343:
Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman dalam surat an-Nisa`:
“... Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan ....” (An-Nisa`: 11)
Bagaimana tafsir dari penggalan ayat yang mulia ini? 362

Pertanyaan ke-344:
Berilah kami faedah tentang orang-orang yang ketika imam berdiri dari sujud, mereka duduk sejenak setelah imam berdiri, kemudian mereka berdiri. Apakah duduk tersebut wajib dan shahih diriwayatkan dari Rasulullah SAW? 363

Pertanyaan ke-345:
Bagaimana pendapat Anda tentang orang-orang yang mengakhirkan shalat Zhuhur hingga terdengar adzan shalat ‘Ashar? 364

Pertanyaan ke-346:
Apakah pembatasan keturunan—sebagaimana yang mereka istilahkan dengan pengaturan keturunan–dengan alasan darurat, seperti untuk menjaga kesehatan ibu, atau dalam rangka memberi perhatian kepada pendidikan anak, apakah hal ini halal atau haram? Terlebih jika wanita tersebut sangat subur dan telah memiliki banyak anak? 366

Pertanyaan ke-347:
Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang tiba di saat kaum muslimin sedang mengerjakan shalat ‘Ashar, dan dia mengerjakan shalat Zhuhur, sedangkan waktu shalat saat itu adalah waktu shalat ‘Ashar. 367

Pertanyaan ke-348:
Apakah para Shahabat Nabi SAW juga mengkonsumsi tanaman al-qaat? 368

Pertanyaan ke-349:
Kami adalah para penuntut ilmu, dan ketika adzan shalat dikumandangkan kami sedang belajar. Apakah kami dibolehkan mengakhirkan shalat hingga kami selesai belajar dan mengerjakannya berjama’ah bersama para pelajar lainnya? 368

Pertanyaan ke-350:
Bolehkan seseorang menikahkan anak gadisnya dengan seorang pemuda yang tidak konsisten dalam mengerjakan shalat dan syi’ar-syi’ar Islam lainnya? 371

Pertanyaan ke-351:
Apakah boleh seseorang menggantikan sesuatu yang dinamakan mantra atau jimat di leher, di mana dia mengatakan bahwa jimat tersebut dari Nama-Nama Allah. Saya ingin memberi bantahan, baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, yaitu dalam kandungan soal ini agar saya dan anak-anak saya merasa lega? 372

Pertanyaan ke-352:
Alhamdulillah Rabbil ‘alamin, shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad SAW dan seluruh Shahabat beliau. Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq kecuali Allah SWT semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, amma ba’d: Saudara penanya menanyakan tentang wanita yang tidak sanggup mengerjakan puasa Ramadhan karena melahirkan atau karena hamil. 373

Pertanyaan ke-353:
Syaikh yang terhormat, berilah kami fatwa, semoga Anda mendapatkan pahala, berapa lamakah wanita yang nifas berdiam hingga ia boleh mengerjakan shalat, demikian juga wanita haidh? 375

Pertanyaan ke-354:
Syaikh yang terhormat, berilah kami fatwa berkaitan dengan seseorang yang datang kepada kami lalu mengatakan bahwa dia adalah utusan Ibnu ‘Ulwan untuk mengeluarkan seekor ular yang ada di dalam rumah. Kemudian dia menyihir pandangan orang-orang dan mengerluarkan ular tersebut lalu meminta bayaran sebesar seribu real? 377

Pertanyaan ke-355:
Syaikh yang terhormat, berilah kami fatwa berkaitan dengan seseorang yang mengerjakan shalat ‘Ashar setelah shalat Zhuhur. Dan jika mereka diberi nasehat mereka akan mengatakan bahwa waktu tersebut adalah waktu shalat ‘Ashar? 378

Pertanyaan ke-356:
Berilah kami fatwa berkaitan dengan kaum wanita yang berdiam di beberapa rumah yang berdampingan dengan masjid dan mereka turut mengerjakan shalat Jum’at berjama’ah yang dilaksanakan di masjid, sementara mereka berada di rumah mereka. Apakah shalat wanita-wanita tersebut sah? 381

Pertanyaan ke-357:
Berilah kami fatwa tentang adzan pada saat menguburkan jenazah serta tahlil ketika mengiringi jenazah. 382

Pertanyaan ke-358:
Seseorang yang memiliki dua kediaman, masing-masing berada di sebuah desa dan jarak antara keduanya sekitar tiga puluh kilometer. Apakah orang tersebut dibolehkan mengqashar shalat jika waktu shalat telah masuk, dan dia sedang dalam musafir, berilah kami fatwa, semoga Allah memberi Anda balasan kebaikan. 384

Pertanyaan ke-359:
Bagaimana niat bagi amalan-amalan ini, apabila seseorang hendak mengerjakan puasa bagi si mayit atau menghajikannya, bershadaqah untuknya dan lain sebagainya? 385

Pertanyaan ke-360:
Berilah kami fatwa berkaitan dengan beberapa kaum muslimin yang bilamana mereka dinasehati untuk meneladani Sunnah Rasulullah SAW, mereka malah menyanggah nasehat kami dengan dalih bahwa hal ini adalah agama yang baru. Semoga Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda. 385

Pertanyaan ke-361:
Seorang kepala rumah tangga tekun mendirikan shalat, berpuasa dan melaksanakan kewajiban dari Allah dengan sempurna, sedangkan keluarganya melakukan kesyirikan, tolong jelaskan kepada kami tentang masalah ini, jazakumullah khairan? 389

Pertanyaan ke-362:
Segala puji hanya bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada penghulu kita Muhammad, kepada keluarga dan seluruh Shahabat beliau, amma ba’d: Beberapa pertanyaan ini disodorkan oleh beberapa saudara kami yang terhormat. Dan selanjutnya kami sampaikan kepada Syaikh yang terhormat Muqbil bin Hadi al-Wadi’i hafizhahullah. Penanya mengatakan, melakukan hijrah ke negeri kafir, yaitu dari negeri Islam menuju negeri kafir, apakah tiga hal yang ditoleransikan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Bari dapat diadaptasikan pada kondisi ini dan apakah konsukuensinya dapat diamalkan, mengingat hal tersebut menyalahi beberapa nash-nash syara’ yang shahih seperti yang saya yakini, wallahu a’lam. Ataukah harus mengambil konteks nash secara zhahir, sedangkan pendapat beberapa ulama yang membolehkan, dalam sudut pandang ini tidak didasari oleh argumentasi syara’? Di antara nash-nash syara’ tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ash-habuts Tsalatsah, dengan sanad yang shahih dari Jarir, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda:
‘Aku berlepas diri dari setiap muslim yang bermukim di tengah orang-orang musyrik.’
Dan dari hadits Samurah bin Jundubz, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda:
‘Barangsiapa yang saling bertetangga dengan orang musyrik dan tinggal bersamanya, maka dia serupa dengannya.’”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Dan dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, bahwa Rasulullah SAW telah mengirim sepasukan kecil kepada kabilah Khats’am, di mana sebagian mereka tunduk dan sebagian lainnya menolak untuk sujud, kemudian mereka dibunuh terlebih dahulu. Lalu kejadian itu sampai kepada Rasulullah SAW, dan beliau me¬merintahkan untuk membayarkan setengah ‘uqum (yakni setengah denda/diyat pembunuhan–ed.), lalu bersabda, “Aku berlepas diri dari setiap muslim yang bermukim di tengah orang-orang musyrik.” Shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa?” Beliau menjawab, “Kalian tidak akan pernah dapat melihat nyala api keduanya.” Diriwayatakan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi.
Saya ingin Anda menjelaskan permasalahan ini dan menerangkan kepada kami metode yang tepat untuk terlepas dari segala kerancuan ini. Di antaranya bermukim di Australia untuk mencari penghidupan bagi keluarganya atau kembali ke Aljazair, di mana hukum yang berlaku di negeri tersebut bukanlah hukum Islam sebagaimana yang Anda ketahui, walaupun ada kaum muslimin yang berpegang teguh dengan Islam? 390

Pertanyaan ke-363:
Apakah Ahlul Kitab termasuk dalam cakupan beberapa hadits yang telah disebutkan sebelumnya atau hanya sebatas pada kaum musyrikin saja? 399

Pertanyaan ke-364:
Apakah wanita-wanita yang baik dari kalangan Ahlul Kitab juga mukallaf dengan hukum-hukum furu’iyah ketika melangsungkan pernikahan dengan mereka atau tidak? Sementara mereka tidak mengucapkan dan membenarkan kalimat syahadatain. Dan jika tidak, apakah seorang muslim boleh mewajibkan bagi mereka beberapa hukum, baik dalam ibadah atau mu’amalah/interaksi sosial, seperti menutup aurat serta ketaatan mereka kepada suaminya dan seterusnya? 399

Pertanyaan ke-365:
Apakah hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam akan terus berlanjut selamanya? 401

Pertanyaan ke-366:
Bagaimana hukum mengajar kaum wanita di hall umum yang disampaikan oleh kaum laki-laki, mengajari mereka perkara-perkara agama mereka atau berupa ceramah agama pekanan. Perlu diketahui bahwa kaum wanita tersebut mengenakan hijab atau cadar. Atauah pengajaran tersebut harus dilakukan dari balik hijab/tirai. Selanjunya, bagaimana hukum seorang wanita mempelajari beberapa perkara agamanya di tempat-tempat seperti ini, sementara dia memiliki beberapa anak yang seringkali sangat membutuhkannya. Sedangkan wanita tersebut mempelajari perkara-perkara agamanya yang menjadi keharusan baginya pada batasan tertentu. 402

Pertanyaan ke-367:
Penanya menanyakan, Anda memiliki beberapa pandangan fiqih dalam kitab Anda berjudul Riyadhul Jannah, seperti pendapat Anda bahwa lafazh tambahan dalam hadits Wa`il, “Di atas dada,” yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan seterusnya. Demikian juga berkaitan dengan mengeraskan atau menyamarkan bacaan basmalah. Saya melihat anda menjadikanya sebagai sesuatu yang lapang. Apakah kitab Riyadhul Jannah Anda tulis di awal mula Anda menuntut ilmu? Dan apakah Anda masih berpendapat sebagaimana yang Anda cantumkan di dalamnya? 405

Pertanyaan ke-368:
Apakah ada perberdaan dalam beberapa ujaran kalimat berikut ini atau kalimat-kalimat ini bersinonim; Ahlus Sunnah wal Jama’ah, Ahlul Hadits, as-Salafiyyun dan al-Firqah an-Najiyah? 408

Pertanyaan ke-369:
Berkaitan dengan masalah konsensus/ijma’. Apakah Anda berpendapat penerapan ijma’ sebagai implementasi definisi tematis? Kemudian persyaratan keabsahan ijma’ yang harus mempunyai dasar pijakan bagi ijma’, apabila suatu keharusan bagi ijma’ untuk memiliki dasar dari al-Kitab atau al-Hadits, lantas apa peranan ijma’ dalam pemberlakuan hukum syara’, sementara asalnya tetap mengacu kepada hukum dalil syara’? 409

Pertanyaan ke-370:
Penanya mengatakan, “Bagaimanakah kita mengadopsi semua konsensus yang disebutkan oleh ulama dalam kitab-kitab mereka, baik ulama terdahulu, semisal perkataan Ahmad tentang ayat, ‘Apabila al-Qur`an dibacakan?’” 412

Pertanyaan ke-371:
Pendapat manakah yang rajih berkaitan dengan hukum khusyu’ dalam shalat, apakah khusyu’ dalam pengerjaan shalat hukumnya sunnah atau wajib? Dan mohon penyertaan dalil atas salah satu yang rajih dari kedua hukum tersebut. 412

Pertanyaan ke-372:
Bagaimana hukum beberapa perbankan syar’i yang menawarkan obligasi saham dalam bentuk nilai, misalnya empat ratus ribu. Dia berdalih bahwa hal tersebut adalah betuk kerja sama syarikah dengan persentasi indeks keuntungan dan kerugian 8%. Kemudian pihak bank menuntut adanya aktiva dari nilai saham tersebut dan pelunasannya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila jangka waktu pelunasannya bertambah, maka persentasi keuntungannya dinaikkan dari 8% menjadi 12%. Dalih mereka, bahwa tidak terpenuhinya pengembalian hutang kepada pihak bank akan menelantarkan nilai pinjaman. Apakah mu’amalah seperti ini dibolehkan secara syar’i, atau bisakah kita mengatakan bahwa hal ini memiliki dukungan dari kalangan fuqaha`? 414

Pertanyaan ke-373:
Bagaimana hukum menikah dengan niat cerai? 414

Pertanyaan ke-374:
Beberapa saudara kita terfitnah dengan keberadaan kaum wanita yang bekerja di kantor pemerintah tempatnya bekerja, atau di instansi tertentu. Dan sebagian dari kaum wanita tersebut berhias ala jahiliyah. Akan tetapi mereka bukanlah wanita yang beragama. Apakah dibolehkan baginya untuk mengingkari, berdialog dan mengajak mereka kepada Islam dan juga hijab syar’i, dengan duduk di satu kantor dan dialog tersebut akan memakan waktu yang panjang? 415

Pertanyaan ke-375:
Berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya, yaitu pendapat Anda berkaitan dengan beberapa klaim yang bermunculan sekarang ini yang menyeru kepada pembaharuan disiplin Ilmu Ushul Fiqh, rumor ikhtilath dengan berargumen pada shalatnya para Shahabat wanita bersama Rasulullah SAW di masjid dan juga ketika thawaf. 418

Pertanyaan ke-376:
Bagaimana hukum transaksi jual beli secara kredit? Dan apakah transaksi tersebut tergolong kategori dua transaksi dalam satu transaksi? 422

Pertanyaan ke-377:
Bolehkah seseorang mengeluarkan pembayaran zakatnya dari sebuah negeri ke negeri lainnya, terlebih jika yang mengeluarkan zakat memprediksikan bahwa di negeri tempatnya mengeluarkan zakat tidak ada—penerima zakat–atau dia tidak mengetahui siapa saja yang membutuhkan zakat di negeri tersebut? Dan apakah pembagian zakat hanya terbatas pada sesama muslim yang membutuhkan dan juga taat, ataukah mencakup juga muslim yang melakukan maksiat yang bisa jadi zakat tersebut digunakannya untuk hal yang haram? 423

Pertanyaan ke-378:
Bagaimana hukum menyalurkan zakat bagi para penuntut ilmu yang tidak memiliki penyantun bagi nafkah keseharian mereka? 425

Pertanyaan ke-379:
Bagaimana hukum seseorang yang mengerjakan shalat sunnah qabliyah dan di saat dia mengerjakannya, shalat telah didirikan (iqamah), apakah dia harus memutuskan shalatnya kemudian ikut bergabung mengerjakan shalat yang wajib, berdasarkan hadits: 426

Pertanyaan ke-380:
Bagaimana hukum seseorang yang mengerjakan shalat sunnah qabliyah fajar di rumahnya, kemudian dia mendatangi masjid dan mendapati kaum muslimin belum mendirikan shalat wajib. Apakah dia diharuskan mengerjakan shalat Tahiyyatul Masjid, karena shalat tersebut merupakan shalat yang didirikan karena sebab-sebab tertentu, ataukah dia tetap menunggu tanpa mengerjakan shalat? 428

Pertanyaan ke-381:
Bagaimana hukum shalat sunnah dalam bentuk berjama’ah, misalnya seseorang menelpon kepada saudaranya untuk mengerjakan shalat malam selain di bulan Ramadhan di masjid atau di tempat tertentu. Dan apakah argumentasi dengan shalat Ibnu ‘Abbas di samping Rasulullah SAW, juga shalat Ibnu Mas’ud dan Hudzaifah serta perginya Rasulullah SAW ke rumah ‘Itban dan shalat di rumahnya mempunyai sisi pembenar bagi shalat sunnah jama’ah ini? 429

Pertanyaan ke-382:
Bagaimana sikap seorang peminta fatwa terhadap fatwa salah seorang mufti negerinya atau negeri kaum muslimin, khususnya dalam masalah-masalah khilafiyah. Apakah dia menerimanya begitu saja ataukah dia harus bertanya kepada ulama ahli fatwa yang lebih senior? Dan nantinya dari kesimpulan pernyataan mereka akan diperoleh ketenangan dalam hati, dengan mengambil fatwa salah seorang dari mereka. Apakah ini termasuk hal yang dibolehkan? Apakah dalam menerima fatwa dari mufti yang pertama dia dianggap memudah-mudahkan hingga wajib untuk bertanya kepada sebagian besar ulama ahli fatwa. Perlu diketahui bahwa semua ulama ahli fatwa yang tersebut dalam pertanyaan adalah para pakar ilmu fiqh dengan ‘aqidah yang lurus dan fiqh yang benar. 429

Pertanyaan ke-383:
Karena Anda hidup di lingkungan Zaidiyah dan Anda mempelajari madzhab Zaidiyah dari ulamanya, lalu apa sebab hingga Anda beralih ke manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah? 430

Pertanyaan ke-384:
Mengingat bahwa masyarakat Yaman hidup di bawah jejak aliran Tashawwuf dan Tasyayyu’, lantas bagaimana Anda memulai dakwah? Dan bagaimana hingga Allah merealisasikan hasil yang melimpah ini? 433

Pertanyaan ke-385:
Terkadang kita menemukan adanya persamaan dalam kehidupan kabilah serta fanatik madzhab antara penduduk Afghanistan dan penduduk Yaman. Apa yang Anda nasehatkan bagi mereka yang menegakkan dakwah di Afghanistan? 438

Pertanyaan ke-386:
Mengingat saudara-saudara Anda, da’i kepada al-Kitab dan as-Sunnah di Afghanistan, yang mana mereka hidup dalam keterasingan Islam yang sebenarnya, terlebih di tengah komunitas yang telah dirasuki kebodohan dan fanatisme madzhab serta hawa nafsu, apa nasehat Anda untuk mereka? 443

Pertanyaan ke-387:
Bagaimanakah pandangan Anda tentang jihad Afghanistan? 446

Pertanyaan ke-388:
Apa nasehat Anda bagi para pemuda Islam? 448

Pertanyaan ke-389:
Jihad Islam yang telah berlangsung selama kurang lebih dua belas tahunan telah menelan korban sekitar satu juta setengah jiwa, yang mana kami berharap mereka diterima di sisi Allah. Jihad tersebut telah diambang akhir dan demikian juga pendirian daulah/negeri Islam. Kelompok-kelompok jihad telah saling berlomba, dari kesatuan-kesatuan maupun kelompok-kelompok jihad untuk memperoleh jumlah kursi di majlis syura (parlemen) serta di kementrian. Dan kami melihat mereka mengabaikan jama’ah dakwah yang menyeru kepada al-Kitab dan as-Sunnah. Sementara diketahui bahwa jama’ah inilah yang pertama kali memulai jihad di Afghanistan. Bersamaan dengan itu pula mereka memberi kelompok Syi’ah enam puluh kursi sementara diketahui pula bahwa mereka sama sekali tidak turut dalam jihad. Apa nasehat Anda bagi jama’ah dakwah dalam interaksi mereka dengan keadaan ini? 454

Pertanyaan ke-390:
Dan yang terakhir, apa nasehat Anda bagi saudara-saudara Anda para pemimpin dan masyarakat Afghanistan yang muslim secara umum dan kepada Fadhilatusy Syaikh Jamilurrahman secara khusus? 460

Pertanyaan ke-391:
Bagaimana hukum seseorang yang berkeinginan pergi berjihad akan tetapi ayah atau ibunya tidak mengizinkannya. Dan jihad tersebut adalah jihad fardhu kifayah seperti jihad di Afghanistan. semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 462

Pertanyaan ke-392:
Seorang anak kecil menyusu kepada seorang wanita tua yang tidak lagi haidh dan juga tidak mempunyai susu. Namun seiring dengan berlangsungnya anak tersebut terus-menerus menyusu, akhirnya keluar susu yang berupa plasma cair. Apakah wanita tua tersebut bisa menjadi ibu susuannya atau tidak? Berilah kami faedah, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 463

Pertanyaan ke-393:
Anda pernah menyebutkan bahwa para penguasa akan selalu ada di dunia, namun Anda tidak menyinggung para ulama jahat (ulama su`) yang memperdaya para penguasa dan memperalat mereka dalam beberapa kemunkaran untuk tujuan duniawi. Demikian juga dengan orang-orang yang menghendaki hukum selain hukum yang Allah turunkan. Mereka yang mengkafirkan para penguasa, tidak menasehati mereka, bahkan turut serta bersama mereka dalam pemilihan umum dan kemunkaran lainnya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 463

Pertanyaan ke-394:
Apa konteks lafazh yang Nabi SAW perintahkan kepada kita dalam bershalawat kepada beliau? Dan adakah shahih hadits yang menyebutkan, “La tusayyiduuni fish shalaah,” dalam lafazh lain: “La tusawwiduuni?” 464

Pertanyaan ke-395:
Seseorang bertikai dengan orang lain di masjid kemudian dia bersumpah dengan talak bahwa dia tidak akan mengerjakan shalat di masjid tersebut lalu dia menyesalinya, apa yang harus dilakukannya? 466

Pertanyaan ke-396:
Seseorang membeli seekor sapi dari orang lain. Lantas penjual sapi itu menarik kembali transaksi penjualannya. Kemudian pembeli bersumpah tidak akan mengembalikan sapi tersebut kecuali jika dia mendapatkan ganti rugi uang. Lalu penjual memberinya ganti rugi. Setelah dia mengambil uang ganti rugi, pembeli tersebut menyesali dan ingin mengembalikan uang (ganti rugi) tersebut kepada pemilik sapi. Apakah dia dikenakan kaffarah atau sumpah telah gugur setelah dia mengambil harta? 467

Pertanyaan ke-397:
Kami mengharapkan penjelasan detail rukun Islam yang lima beserta semua maknanya. 467

Pertanyaan ke-398:
Bagaimana hukum seseorang yang mendamaikan kaum muslimin lalu mengambil upah dari perdamaian tersebut? 468

Pertanyaan ke-399:
Mengapa Anda menyelisihi setiap firqah, dan mengapa Anda tidak mengakhirkan sebagian dari firqah-firqah tersebut hingga selesai sebagiannya terlebih dahulu? Anda dapat memulai dari firqah yang paling membahayakan Islam. Dan kami telah menyimak komentar Anda terhadap al-Muqbili di mana Anda berkata, “Sesungguhnya dia seolah-olah orang yang duduk di sebuah jalan, siapa saja yang melewatinya niscaya dirajamnya di tempat itu?” 469

Pertanyaan ke-400:
Seseorang mengatakan, “Haram bagi saya masuk ke rumah fulan atau melakukan perbuatan ini,” kemudian dia memasukinya, apakah dia wajib membayar kaffarah atau tidak? 471

Pertanyaan ke-401:
Apabila kami hendak membahas sebuah permasalahan dalam fiqih dan tafsir, di manakah sebaiknya kami membahas? 472

Pertanyaan ke-402:
Jika seseorang menyembelih pada hari ‘Ied dan lupa mengucapkan “Bismillaah,” apakah boleh memakan sembelihannya? 472

Pertanyaan ke-403:
Seseorang mengalami ihtilam—mimpi basah–namun tidak sampai mengeluarkan mani, kemudian dia sengaja melakukan onani/masturbasi dan dia tahu bahwa dia dalam keadaan sadar, maka bagaimana hukum orang yang melakukan perbuatan ini? 473

Pertanyaan ke-404:
Tentang jumlah sujud yang diriwayatkan dalam Sunnah. Dan apakah Nabi SAW sujud ketika membaca al-Qur`an; dan juga mohon penjelasan tentang sujud Tilawah dalam surat Tanzil as-Sajdah, serta hukum membacanya pada hari Jum’at. 474

Pertanyaan ke-405:
Telah sampai kepada saya sebuah pertanyaan perihal anak laki-laki yang usianya baru delapan tahun. Dia telah memiliki istri yang sudah baligh yang mana telah dilangsungkan kepadanya sebuah akan nikah dengan wanita tersebut. Wanita itu tidak mampu bersabar dari pernikahan hingga anak lak-laki tersebut mencapai usia baligh. Dia meminta cerai atau fasakh dan anak laki-laki berserta ayah dari keduanya setuju menceraikan atau fasakh. Bolehkah ayah dari anak laki-laki tersebut untuk menceraikan darinya. Jika tidak boleh, apakah dia (wanita tersebut) berhak untuk mem-fasakh? 476

Pertanyaan ke-406:
Apa hukumnya seseorang menuduh orang lain berzina atau mencuri tetapi dia tidak membawa bukti? 476

Pertanyaan ke-407:
Bagaimana hukum seseorang yang mengolok-olok Bahasa Arab dan orang-orang yang berbicara dengan bahasa tersebut. Dia mengatakan bahwa bahasa daerah wajib bagi semuanya untuk digunakan dalam percakapan, karena bahasa tersebut telah dikenal oleh semuanya. Dan bersamaan dengan itu pula, dia menamakan seseorang yang berbicara dengan Bahasa Arab secara fasih sebagai orang yang tidak simpatik, tidak mengetahui perkembangan zaman dan juga modernisasi keilmuan? 478
SOAL JAWAB DARI SAUDARA DI AL-MAHWAITI 482

Pertanyaan ke-408:
Bolehkah seorang wanita menjama’ shalat empat raka’at antara dua shalat siang dan dua shalat malam, apabila wanita tersebut dalam perjalanan atau tidak? 482

Pertanyaan ke-409:
Apakah boleh wanita melakukan perjalanan dari satu negeri ke negeri lainnya untuk berobat didampingi oleh keponakannya sementara keponakannya tersebut belum baligh, mohon disertai dalil? 483

Pertanyaan ke-410:
Saya mengerjakan shalat ‘Ashar berjama’ah. Kemudian seusai shalat seseorang datang dan mengajak saya mengerjakan shalat bersamanya. Orang tersebut tidak bisa membaca dan menulis. Apakah boleh saya shalat mengimaminya atau dia shalat mengimami saya, perlu diketahui bahwa pada shalat yang pertama saya sebagai makmum. 484

Pertanyaan ke-411:
Bagaimana hukum mengeraskan bacaan ayat Kursi setelah mengerjakan shalat? Apabila hal tersebut terlarang dan tidak shahih diriwayatkan dari Nabi SAW dan juga tidak dari para Shahabat, maka adakah dalil membacanya dengan suara lirih? 485

Pertanyaan ke-412:
Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata dalam makna sebuah hadits, ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah beliau menjama’ shalat Zhuhur dan ‘Ashar serta Maghrib dan ‘Isya` tanpa adanya udzur syar’i, sebatas untuk menepis rasa berat atas umat beliau. Apakah hadits ini shahih? Jika shahih, mengapa ulama melarang dan mengharamkan menjama’ dua shalat siang hari dan shalat malam hari, jika seseorang dalam keadaan sibuk atau hendak istirahat akibat kelelahan? 487

Pertanyaan ke-413:
Apakah ada bid’ah hasanah—baik–dan bid’ah sayyi`ah—buruk–? Apabila ada bid’ah hasanah, apakah do’a qunut termasuk bid’ah hasanah atau sayyi`ah, dan juga membaca ayat Kursi dengan suara keras apakah termasuk bid’ah hasanah atau bid’ah sayyi`ah? Dan apa definisi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi`ah? 489

Pertanyaan ke-414:
Ayah saya seorang pedagang dan saya mengambil uang tanpa sepengetahuannya sebanyak dua puluh dan tiga puluh real. Kemudian saya kumpulkan untuk membeli beberapa kitab yang bermanfaat. Apakah saya tergolong telah melakukan pencurian, khianat atau tidak? 493

Pertanyaan ke-415:
Ayah saya menyuruh saya membeli rokok atau al-qaat, namun saya menolak untuk pergi mematuhinya. Apakah saya dianggap berbuat maksiat kepada kedua orang tua atau tidak? 493

Pertanyaan ke-416:
Imam masjid kami seorang perokok dan juga mengkonsumsi tanaman al-qaat serta mendengar lagu-laguan di rumahnya. Sementara dia seorang yang buta dan hafal al-Qur`an. Apakah boleh shalat bermakmum di belakangnya? Mohon disertakan dalil. 494

Pertanyaan ke-417:
Apabila dibolehkan, lantas apa yang seharusnya diperbuat oleh khathib, karena dia orang lain—selain imam–dan tidak menghafal al-Qur`an? 494

Pertanyaan ke-418:
Dahulu kami mengerjakan shalat Jum’at di satu masjid. Kemudian imam dan beberapa orang bersamanya bersendiri dan mengadakan khutbah Jum’at di masjid lainnya. Perlu diketahui bahwa masjid yang pertama memiliki fasilitas yang tidak ada di masjid yang terakhir. Di masjid tersebut ada pengeras suara, kamar mandi dan juga air. Sedangkan masjid yang satunya tidak ada fasilitas seperti itu. Sebab berpisahnya mereka dikarenakan pengurus masjid lagi yang bertindak sebagai muadzin tidak mengerjakan shalat karena sama sekali tidak bisa membaca al-Qur`an. Dia menerima kembali isterinya setelah talak tiga dengan klaim bahwa isterinya telah menikah dengan orang lain. Namun kami tidak mengetahuinya, sementara mereka berada di desa kami. Khatib beserta orang-orang yang bersikukuh dengannya pindah dan pergi ke masjid lain. 495

Pertanyaan ke-419:
Apakah boleh mengadakan dua khutbah Jum’at di sebuah desa yang jarak antara dua masjid hanya beberapa meter? 496

Pertanyaan ke-420:
Apakah menyembelih hewan untuk mendapatkan keridhaan dari nasab saya atau untuk sebuah perdamaian termasuk sembelihan untuk selain Allah, mohon disertakan dalil? Di tempat kami terjadi seseorang yang membunuh seorang lainnya akibat ketidaksengajaan, wallahu a’lam. Lantas mereka menerapkan hukum kabilah dengan menetapkan denda sebesar satu juta seratus ribu real sebagaimana yang mereka katakan. Lalu keluarga pembunuh meminta keringanan dari keluarga yang terbunuh, hingga diringankan sebanyak seratus ribu real, dan tersisa satu juta real. Kemudian keluarga pembunuh memenggal kepala sapi dan mengumpulkan denda, lalu mereka berangkat menjumpai keluarga yang terbunuh untuk berdamai, meminta maaf, udzur dan lain sebagainya. Maka mereka pun mengurangi setengah dari harga yang harus dibayar, yaitu lima ratus ribu real. Mereka memberi keringanan dalam jumlah yang sangat besar karena sapi senilai sepuluh ribu real. Apakah sembelihan ini termasuk dalam kategori sembelihan untuk selain Allah? Sedangkan mereka tidak bermaksud menyembelih untuk selain Allah atau untuk beribadah kepada Allah, takut karena si fulan dan si ‘allan. Tujuan mereka hanyalah untuk berdamai dan memadamkan fitnah dan permusuhan antara kedua pihak. Dan apakah ini termasuk sesuatu yang darurat? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan. 497

Pertanyaan ke-421:
Apabila saya mendapati imam dalam keadaan ruku’ dan saya tidak sempat membaca al-Fatihah, apakah saya mendapatkan satu raka’at? Mohon disertakan dalil. 499

Pertanyaan ke-422:
Bolehkah seseorang menarik orang lain dari shaff pertama? Jika tidak boleh dan saya shalat di belakang shaff pertama, apakah shalat diterima atau tidak? 501

Pertanyaan ke-423:
Saya bernadzar kepada Allah SWT untuk berpuasa bilamana saya lulus dari kelas enam. Dan alhmadulillah saya lulus. Lalu sekarang ini saya telah berada di kelas tiga, apakah saya telah berdosa, dan apakah nadzar tersebut berlipat ganda atau tidak? 502

Pertanyaan ke-424:
Tentang jumlah sujud yang diriwayatkan dari Nabi SAW ketika beliau mengerjakan shalat disertai dalil. Dan apakah beliau bertakbir ketika sujud dan berdiri atau tidak? Mohon disertakan dalil. 503

Pertanyaan ke-425:
Apabila imam tidak bertakbir, lantas bagaimana makmum mengetahui ketika imam bangkit jika sujud dilakukan dalam shalat sirriyah—yang tidak dikeraskan–? 504

Pertanyaan ke-426:
Apakah kaum musyrikin yang ada sebelum Nabi SAW diutus berada di Surga? Dan apakah ayah Rasulullah SAW berada di Surga, demikian juga dengan orang yang tuli, orang gila dan anak-anak kecil yang meninggal dunia, apakah juga berada di Surga? Mohon disertakan dalil. 505

Pertanyaan ke-427:
Kami pernah mendengar bahwa Abu Lahab mendapatkan ampunan disebabkan dia membebaskan seorang budak wanita di saat budak wanita tersebut menyampaikan kabar gembira kelahiran Muhammad SAW, juga Abu Thalib. 507

Pertanyaan ke-428:
Apakah ibunda Nabi SAW mendapatkan keringanan adzab? 509

Pertanyaan ke-429:
Kami pernah mendengar kisah Hatim ath-Tha`i, dia masuk Surga disebabkan kebaikan, kedermawanan dan shadaqahnya yang dia berikan kepada orang-orang yang membutuhkan. 510

Pertanyaan ke-430:
Apakah boleh memakai cologne (parfum semprot), sementara diketahui bahwa parfum tersebut bercampur dengan alkohol. Dan apakah boleh memberi wangi-wangian bagi mayit dengan parfum tersebut? Mohon disertakan dalil. 510

Pertanyaan ke-431:
Apakah boleh meminum Pepsi yang mengandung soda? Mohon disertakan dalil. 511

Pertanyaan ke-432:
Apakah boleh seseorang setelah salam langsung memohon kepada jama’ah shalat akan kemuliaan surat al-Fatihah (membacakannya) untuk mendapatkan kesembuhan? Mohon disertakan dalil. 511

Pertanyaan ke-433:
Berkaitan dengan permasalahan al-khulu’, ulama berbeda pendapat dalam masalah tersebut, apakah termasuk talak atau fasakh (pembatalan nikah)? 514

Pertanyaan ke-434:
Sebagian besar yang terjadi di tengah kaum muslimin adalah pengucapan tiga kali talak dalam satu waktu di sebuah majelis. Dan mereka berdalih bahwa di antara ulama ada yang berpendapat telah jatuh talak tiga. Dan sebagian lainnya berfatwa hanya jatuh talak satu. Berilah kami fatwa berkenaan dengan masalah itu disertai pemaparan dalil. 515

Pertanyaan ke-435:
Berkaitan dengan masalah jual beli ‘inah, apa aplikasi sebenarnya dari transaksi tersebut? Dan apakah boleh melakukan tansaksi jual beli dengan sistem ini di tengah kaum muslimin? Mohon disertakan dalil. 515

Pertanyaan ke-436:
Emas bagi kaum wanita yang hanya digunakan sebagai perhiasan, apakah wajib dikeluarkan zakatnya? Mohon disertakan dalil. Dan apakah zakat diwajibkan atas barang perniagaan? Mohon disertakan dalil. 516

Pertanyaan ke-437:
Kepada Fadhilatusy Syaikh al-Mujtahid Muqbil bin Hadi al-Wadi’i, semoga Allah menjaga Anda, amin. Saya seorang autis, dan saya telah mengemukakan sumpah, wakaf dan talak, bahwa saya tidak akan masuk ke rumah saudara-saudara laki-laki dari ibu. Perlu diketahui bahwa hak mengunjungi ibu ada pada mereka, dan sumpah tersebut untuk menghalangi saya mengunjungi ibu sementara dia memiliki hak dan kewajiban atas diri saya, dan perasaan saya sudah sangat jengkel, akan tetapi tidak ada gunanya. Diharapkan dari Anda yang terhormat jalan keluar yang benar, apa yang seharusnya kami lakukan? Mudah-mudahan Allah membalas Anda dengan kebaikan. 517

Pertanyaan ke-438:
Apabila haidh seorang wanita terhenti setelah tiga hari lalu wanita tersebut mandi, apakah telah terhitung bersih? Berilah kami fatwa, semoga Allah memberi Anda balasan kebaikan. Beberapa wanita terkadang telah berhenti haidh namun tidak mandi dan tidak mengerjakan shalat dalam jangka waktu sepuluh hari. 519

Pertanyaan ke-439:
Seseorang menggauli isterinya setelah darah haidh berakhir namun sebelum isterinya mandi, bagaimana hukumnya? 519